Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang polisi gadungan bernama Bayu Dwi Satria Putra alias BDSP. Pria berusia 29 tahun itu diringkus lantaran diduga memeras sejumlah pengusaha hotel dan agen perjalanan (travel) di Lombok.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Arisandi, mengungkapkan BDSP menjalankan aksinya dengan mengancam korban. Menurut Arisandi, BDSP sudah setahun melakukan aksi kejahatan itu dengan menjadi polisi gadungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka melakukan tindak pidana penipuannya disertai dengan pengancaman," kata Arisandi, Senin (31/8/2026).
Arisandi membeberkan modus pemerasan dilakukan BDSP dengan menghubungi korban melalui WhatsApp (WA). Untuk meyakinkan target, BDSP menggunakan foto profil seolah-olah sebagai pejabat kepolisian.
"Dengan berpura-pura menggunakan profil sebagai pejabat kepolisian dengan berbagai jabatan. Mulai direktur, kapolsek, wakapolsek, kanit, kasat untuk memperdayai korbannya," sebutnya.
Saat melakukan pemerasan, BDSP meminta korban agar mengirimkan uang ke rekening yang sudah disiapkan. BDSP menggunakan nomor berbeda untuk menghubungi setiap korban.
"Pelaku menggunakan berbagai nomor yang diganti-ganti. Dari sekian upaya yang dilakukan pelaku, ada yang berhasil diperdayai korban. Namun, ada juga yang tidak berhasil," kata Arisandi.
Adapun, kerugian yang dialami korban akibat perbuatan polisi gadungan itu mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Arisandi mengatakan penyidik masih menghitung total keuntungan yang didapatkan BDSP dari aksi pemerasan tersebut.
"Kami masih rekap total kerugian korban, karena ini masih terus kami kembangkan potensi korban lainnya yang belum melapor. Kurang lebih Rp 10 juta bisa," urainya.
Saat ini, BDSP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda NTB. Polisi gadungan itu dijerat Pasal 492 No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam pidana penjara hingga empat tahun.
(iws/iws)