
Bertambah, Kejati Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Aset Pemprov NTT
Kejati NTT menetapkan Direktur PT Sarana Wisata Internusa tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah milik Pemprov
Kejati NTT menetapkan Direktur PT Sarana Wisata Internusa tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah milik Pemprov
Hotel yang dikelolaPT Sarana Investama Manggabar (SIM) terbengkalai setelah diambil alih oleh Pemprov NTT. Kejati NTT menetapkan dua tersangka dugaan korupsi.
Kuasa hukum PT Sarana Investama Manggabar Khresna Guntarto meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan SP3. Berkilah kasus pemanfaatan aset ranah perdata.