"Karena substansi persoalan yang dipermasalahkan penyidik sangat berkaitan dengan perkara perdata yang sedang berjalan," klaimnya kepada detikBali, Rabu (2/8/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan Kepala Bidang Pemanfaatan Aset sekaligus pengguna barang Thelma D S dan Direktur PT SIM Heri Pranyoto sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 3,1 hektare. Jaksa menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan. Adapun, PT SIM disebut-sebut perusahaan milik bekas Ketua DPR Setya Novanto.
Berdasarkan perhitungan ahli appraisal Pemprov NTT perbuatan kedua tersangka dinilai mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 8,5 miliar. Sebab, nilai kerja sama pemanfaatan aset dengan skema bangun guna serah (BGS) yang terjalin sejak 2014 itu terlalu rendah.
Gubernur NTT Viktor Laiskodat pun sudah memutus kerja sama dengan PT SIM pada 2020. PT SIM lalu mengadukan pemutusan kerja sama tersebut ke Ombudsman. Adapun, PT SIM memanfaatkan lahan milik Pemprov NTT dengan membangun Hotel Plago.
Menurut Khresna, PT SIM dan Pemprov NTT merupakan mitra dalam pemanfaatan aset di Pantai Pede. Keduanya sepakat memanfaatkan lahan 3,1 hektare milik Pempov NTT dengan skema bangun guna serah (BGS) tanpa anggaran daerah maupun negara.
Khresna juga bersurat ke Jaksa Agung meminta perlindungan untuk Heri Pranyoto. "Jangan sampai disalahgunakan oleh penyidik Kejati NTT dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka hingga terdakwa di pengadilan," ujarnya.
Selain itu, Khresna membantah bahwa PT SMI dimiliki oleh Setya Novanto.
(gsp/gsp)