
Alasan 4 Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Hotel Plago NTT Divonis Bebas
Majelis hakim PN Kupang menjatuhkan vonis bebas untuk empat terdakwa kasus korupsi aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Majelis hakim PN Kupang menjatuhkan vonis bebas untuk empat terdakwa kasus korupsi aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Empat terdakwa korupsi aset Pemprov NTT, Thelma Debora Sonya Bana, Heri Pranyoto, Lydia Chrisanty Sunaryo, dan Bahasili Papan, divonis bebas
Mantan Gubernur Frans Lebu Raya dan Sekertaris Daerah (Sekda) NTT Fransiskus Salem terseret kasus dugaan korupsi aset Pemprov NTT.
Kejati menyatakan berkas korupsi pemanfaatan aset tanah Pemprov NNTT lengkap. Anak Setya Novanto bernama Rheza Herwindo juga ikut diperiksa.
Kejati NTT menyita tanah dan bangunan Hotel Plago dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.
Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan aset tanah seluas 3,1 hektare milik Pemprov NTT.
Hotel yang dikelolaPT Sarana Investama Manggabar (SIM) terbengkalai setelah diambil alih oleh Pemprov NTT. Kejati NTT menetapkan dua tersangka dugaan korupsi.