"Itu hanya 200-an (kapal wisata yang terdapat di Dinas Perhubungan Manggarai Barat), sementara kondisi jumlah kapal yang ada dan yang melakukan clearing di sini 700-an," kata Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi seusai bertemu dengan KSOP Labuan Bajo di kawasan Marina Waterfront Labuan Bajo, Jumat (28/7/2023).
Ratusan kapal yang tidak mengantongi izin operasi dari Dinas Perhubungan Manggarai Barat itu, kata dia, tidak membayar retribusi sampah ke pemerintah daerah setempat. Bahkan, yang sudah terdaftar pun tak semuanya membayar retribusi tersebut.
Edi Endi geram dengan KSOP Labuan Bajo yang tidak menjalankan nota kesepahaman (memorandum of understanding atau MoU) yang dibuat pada 2021 untuk menertibkan kapal-kapal wisata itu. Menurutnya, MoU itu menyebutkan kapal wisata yang sudah memiliki izin operasi dari Dinas Perhubungan Manggarai Barat dan sudah melunasi retribusi sampah dalam proses clearance out mendapatkan surat persetujuan berlayar (SPB).
"Makin ke sini, komitmen MoU ini tidak dipatuhi dengan argumen bahwa mereka punya aplikasi baru. Masa dibiarkan beroperasi tanpa kantongi izin? Pantesan banyak kapal yang tenggelam karena tidak dicek untuk kelayakan bisa berlayar," sesal Edi Endi.
Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Labuan Bajo Maxianus Mooy menjelaskan data 700 lebih tersebut diperoleh dari daftar masuk keluar kapal di Pelabuhan Labuan Bajo. Menurutnya, tak semua kapal itu berasal dari Manggarai Barat.
"Kapal itu kan tidak serta merta mereka menetap di sini. Kapal dari luar berlayar ke sini ke Padar, Komodo, tidak semua stay-nya di sini. Kalau jumlah kapal secara keseluruhan itu kami bisa lihat dan monitor di daftar masuk keluarnya kapal," kata Maxi.
Maxi mengaku masih mempertimbangkan syarat izin operasi dan pelunasan retribusi sampah dalam proses clearance out kapal wisata sesuai MoU. Persoalannya, kata dia, selama ini KSOP tidak mengantongi data kapal-kapal wisata yang sudah atau belum memiliki izin operasi dari Dinas Perhubungan Manggarai Barat maupun pelunasan retribusi sampahnya.
"Sekarang ini kami tidak punya akses untuk bisa melihat mana yang sudah punya itu, kecuali agent," kata Maxi.
Maxi menjelaskan proses clearance out kapal wisata dilakukan secara online melalui aplikasi Inaportnet. Dokumen yang diverifikasi, antara lain PAS (surat tanda kebangsaan kapal) besar atau PAS kecil, sertifikat keselamatan kapal penumpang, dan surat ukur kapal.
Ia menegaskan KSOP siap mensyaratkan izin operasi dan bukti pelunasan retribusi sampah jika memiliki datanya. "Kami pertimbangkan, sekarang kami tidak punya rangkuman data kapal mana yang sudah dan mana yang belum," tegas Maxi.
Sebelumnya, aktivitas kapal wisata di perairan Labuan Bajo mendapat sorotan lantaran seringnya insiden kapal wisata tenggelam. Bulan ini saja, tercatat sudah terdapat tiga kali kecelakaan kapal wisata di perairan Labuan Bajo.
(iws/irb)