PT Wijaya Karya (Wika) menunggak pajak sebesar Rp 9,29 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang konstruksi itu menunggak pajak galian C untuk pengerjaan proyek jalan Labuan Bajo-Golo Mori di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Proyek jalan sepanjang 25 kilometer yang menghubungkan Labuan Bajo dengan kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Golomori yang dikelola ITDC itu telah diresmikan presiden Joko Widodo pada 14 Maret 2023. Proyek itu menelan anggaran Rp 481 miliar.
"Tunggakan (pajak galian C) tahun 2022 sampai awal 2023," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok, Jumat (28/7/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lili menjelaskan penetapan nilai pajak galian C Rp 9,2 miliar kepada PT Wika dihitung berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) proyek jalan Labuan Bajo-Golomori. Awalnya, nilai pajak galian C sesuai RAB PT Wika sebesar Rp 18 miliar. Setelah permintaa adendum hingga delapan kali oleh PT Wika, nilai pajak berkurang menjadi Rp 9,2 miliar lebih. Sudah dipangkas setengahnya, PT Wika malah tak kunjung membayar pajaknya.
"Perhitungannya sampai dengan angka Rp 9,2 miliar itu dari RAB. Dari RAB itu awalnya kita dapatnya Rp 18 miliar. RAB proyek galian C. Kami dapatkan senilai Rp 18 miliar, tapi setelah itu mereka menyampaikan ada adendum. Sampai adendum delapan (pajak) penggunaan galian C hanya mencapai Rp 9,2 miliar,' jelas Lili.
PT Wika meminta adendum hingga nilai pajak galian C terpangkas setengahnya dengan alasan ada material galian C yang didatangkannya dari luar wilayah Manggarai Barat. "(Pajak hanya Rp 9,2 miliar lebih setelah adendum) karena penjelasannya ada material galian golongan C yang didatangkan dari luar Manggarai Barat sehingga itu tidak bisa kami tetapkan pajaknya," kata Lili.
Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat telah memasang plank pemberitahuan tunggakan galian pajak tersebut di Kantor PT Wika di jalan Pantai Pede, Labuan Bajo. Pemkab Manggarai Barat menggandeng Direktorat Kordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan pemasangan plank tersebut.
Sebelum pemasangan plang itu, Bapenda Manggarai Barat telah menyampaikan surat tagihan pajak daerah (STPD) kepada PT Wika pada 18 April 2023. Sesuai ketentuan, jika dalam 21 hari sejak pemasangan plank itu tidak dibayarkan tunggakan pajaknya, Pemkab Manggarai Barat akan melakukan penutupan sementara usaha PT Wika sebelum dilakukan penyegelan.
Manajer Projek PT Wika Teguh Agung Lukmawan mengatakan sebagai perusahaan yang taat hukum, PT Wika tentunya akan memenuhi regulasi pemerintah. Terkait tunggakan pajak galian C ini, PT Wika disebutnya sedang berkomunikasi dengan Bapenda Manggarai Barat.
"Saat ini sedang dibicarakan dan klarifikasi dengan Badan Pendapatan Daerah terkait dengan nilai pajak yang akan dibayarkan, karena sebagian dari nilai tersebut berdasarkan perjanjian seharusnya menjadi tanggung jawab pemasok dan juga ada material yang didatangkan dari luar Labuan Bajo, baik material galian C dan material pabrikasi (beton pracetak)," jelas Teguh.
(hsa/hsa)