Polisi menangkap dua pria, yaitu LS dan LI, yang kedapatan mengoplos LPG nonsubsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram dari elpiji subsidi 3 kilogram. Kedua pelaku dijerat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak dan gas bersubsidi.
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto mengatakan kedua pelaku berasal dari Desa Monggas, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Keduanya ditangkap di kediaman LS saat sedang mengalihkan LPG 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi pada Kamis, 6 Juli lalu.
"Mereka mengoplos di sebuah kios milik pelaku LS, dengan beberapa alat yang digunakan untuk memindahkan gas subsidi ke nonsubsidi," ujar Djoko saat konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis (13/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penangkapan keduanya, ia melanjutkan, penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa 76 buah tabung gas LPG 3 kilogram, 25 di antaranya dalam keadaan kosong.
Lalu, 46 tabung gas 12 kilogram, 19 di antaranya dalam keadaan terisi dan 27 sisanya dalam kondisi kosong.
"Penyidik juga menemukan 23 tabung gas LPG 12 kilogram pink. 11 di antaranya dalam kondisi terisi dan 12 sisanya dalam keadaan kosong, serta 22 tabung gas 5,5 kilogram pink dalam keadaan kosong," kata Djoko.
Kemudian, ada juga 10 buah selang regulator yang dibeli secara online, 400 tutup segel tabung gas LPG ukuran 5,5 dan 12 kilogram, serta satu hairdryer.
"Selanjutnya, 69 buah tutup bekas gas LPG 3 kilogram, empat set stop kran, dan enam buah regulator tabung," terang dia.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Nasrun Pasaribu menyebut modus LS dan LI mengoplos gas nonsubsidi dari gas subsidi untuk dijual kembali dengan harga normal ke Sumbawa Barat. "Pengakuan mereka, pengopolosan dilakukan sejak Juni 2023," katanya.
Berdasarkan hasil pengembangan, sambung Nasrun, pelaku membeli LPG 3 kilogram di Kecamatan Kopang seharga Rp 20 ribu per tabung, kemudian dipindahkan ke tabung LPG nonsubsidi. Setelah terkumpul beberapa tabung, pelaku mengirim barang itu menggunakan truk ke Sumbawa Barat.
"Hagra jual untuk LPG 12 kilogram seharga Rp 115 ribu dengan keuntungan per tabung Rp 35 ribu, dan LPG 5,5 kilogram seharga Rp 65 ribu dengan keuntungan Rp 35 ribu per tabungnya," terang dia.
LS dan LI sudah diamankan dan terancam pidana penjara paling lama enam tahun. "Dan denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkas Nasrun.
(BIR/BIR)