Pemprov NTB Kejar Dana Bagi Hasil: Alhamdulillah, PT AMNT Mengakui

Round Up

Pemprov NTB Kejar Dana Bagi Hasil: Alhamdulillah, PT AMNT Mengakui

Helmy Akbar - detikBali
Jumat, 23 Jun 2023 07:42 WIB
Asisten III Setda NTB Wirawan Ahmad mengatakan Pemprov NTB akan mengejar dana bagi hasil yang belum disetorkan PT AMNT.
Asisten III Setda NTB Wirawan Ahmad mengatakan Pemprov NTB akan mengejar dana bagi hasil yang belum disetorkan PT AMNT. (Helmy Akbar/detikBali).
Mataram -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mengejar dana bagi hasil yang belum disetorkan oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Tunggakan setoran itu sebelumnya terungkap dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Asisten III (Administrasi dan Umum) Sekretariat Daerah NTB Wirawan Ahmad memastikan PT AMNT memang belum menyetorkan dana bagi hasil. "Alhamdulillah, PT AMNT juga sudah mengakui bahwa perusahaan belum menyetorkan pembagian laba bersih ke kementerian," ungkapnya seusai pertemuan DPRD NTB dengan manajemen PT AMNT, Kamis (22/6/2023).

Adapun, temuan BPK menyebut bahwa dana bagi hasil yang belum disetorkan pada 2020 diperkirakan Rp 104 miliar. Angkanya berpotensi lebih tinggi lantaran belum memasukkan hitungan tahun-tahun setelahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan segera melakukan rekonsiliasi bersama PT AMNT, DPRD, kementerian terkait sebagai jalan keluar yang legal untuk segera kami eksekusi," lanjut Wirawan.

Harap maklum, menurut Wirawan, setoran dana bagi hasil itu akan membantu keuangan daerah. "Oh iya (sangat membantu), untuk kepentingan masyarakat," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

BPK menjelaskan Pemprov NTB belum menerima dana bagi hasil keuntungan bersih dari PT AMNT sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 129 ayat (2). Di sana disebutkan, dana bagi hasil sebesar 1,5 persen dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejak berproduksi.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK juga terungkap Pemprov NTB sudah dua kali melayangkan surat penagihan perihal dana bagi hasil tersebut. Pertama, Gubernur NTB mengirim surat nomor 800/297/01/Bappenda pada 13 April 2022 kepada Menteri Keuangan perihal permohonan pembayaran bagian pemerintah daerah dari PT AMNT.

Isi suratnya, meminta bagian Pemprov NTB sebesar 1,5 persen, termasuk bagian pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi NTB dari keuntungan bersih PT AMNT pada 2020 dan 2021.

Kedua, Sekretaris Daerah Provinsi NTB mengirimkan surat nomor 974/733/04/Bappenda/2022 pada 20 September 2022 kepada Presiden Direktur PT AMNT soal permohonan pembayaran bagian Pemprov NTB. Namun, hingga saat ini, pembayaran dana bagi hasil tersebut belum juga disetorkan.

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, yang ikut dalam pertemuan tertutup klarifikasi PT AMNT dengan DPRD, menyebut ada tiga alasan perusahaan belum menyetor dana bagi hasil. Yakni, pertama, perusahaan masih menunggu peraturan pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Kedua, kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh PT AMNT belum pernah menjadi temuan pemeriksaan BPK sejak 2017-2021.

Ketiga, Isvie menyebutkan, tata cara penyetoran keuntungan bersih IUPK sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 belum didukung peraturan pelaksanaan teknisnya. Tapi, DPRD NTB buru-buru membantah argumen tersebut.

"Tadi sudah dijelaskan oleh ahli hukum kami. Tidak bisa mengelak dengan alasan seperti itu. Sebab, ada asas transisional yang digunakan. Tetap, mereka (PT AMNT) wajib bayar," tutur Isvie.

Politikus Partai Golkar itu mengambil contoh PT Freeport Indonesia yang telah menyetorkan dana bagi hasil ke Pemprov Papua, meskipun PP yang dimaksudkan PT AMNT belum terbit.

Pada pertemuan tertutup kemarin, PT AMNT diwakili oleh Manajer Eksternal NTB Zulkipli Fajariadi, Senior Manajer Eksternal Ahmad Salim, Senior Spesialis Eksternal Lalu Zainul Hamdi. Namun, ketika rapat selesai, ketiganya tidak berkenan memberikan tanggapan.

Menimpali itu, Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil mengapresiasi itikad baik PT AMNT yang berkenan memberi klarifikasi. "Yang utama adalah political will dari perusahaan untuk menyelesaikan hal ini," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III Bidang Keuangan dan Perbankan DPRD NTB Mahally Fikri malah mengeklaim PT AMNT sudah menyetor dana bagi hasil Rp 104 miliar. Namun, sesuai aturan, dana itu disetorkan ke Kementerian Keuangan.

"PT AMNT sudah menyetor bagi hasilnya untuk Pemprov NTB. Sesuai aturan, menyetornya ke Kemenkeu. Seharusnya, Pemprov NTB mengurus ke Kemenkeu," jelasnya, Jumat (9/6/2023).

Politikus Partai Demokrat itu menyebut Komisi III DPRD NTB sudah pernah mengingatkan. Ia mengaku menginformasikan hal itu kepada Pemprov NTB sapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) beberapa bulan lalu.

Mahally juga menyebut informasi itu diperolehnya setelah melakukan kunjungan kerja ke PT AMNT. "Ketika itu kami baru kembali dari Sumbawa Barat melakukan kunjungan kerja ke kantor dan lokasi tambang PT AMNT," tuturnya.




(BIR/gsp)

Hide Ads