Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap Philipus Bugit Sogen (58), tersangka pelaku human trafficking. Dia ditangkap karena merekrut dan mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) dari Flores Timur ke Malaysia secara ilegal.
Kapolres Flores Timur AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika mengatakan Philipus ditangkap di rumahnya di Beloaja, Desa Sinar Hadigala, Kecamatan Tanjung Bunga, Flores Timur, NTT.
"Satgas TPPO Polres Flores Timur menangkap dan mengamankan pelaku TPPO perekrutan tenaga kerja nonprosedural di Flores Timur," ujarnya dalam siaran pers Minggu (18/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joni menuturkan Philipus ditangkap setelah dilaporkan oleh sejumlah keluarga korban yang dikirimnya ke Malaysia. Diketahui, ia beberapa kali mengirimkan PMI secara ilegal. Pertama, tiga orang pada Oktober 2022. Kedua, 12 orang pada April 2023, dan enam orang pada Mei 2023.
Seluruh korban Philipus dikirim ke Malaysia untuk bekerja sebagai buruh perkebunan sawit di Kalabakang, Malaysia Timur. Dalam menjalankan aksinya, Philipus mengiming-imingi korban dengan gaji tinggi.
"Modus yang dilakukan, yaitu menjanjikan korban bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia Timur dengan gaji Rp 7 juta," terang Joni.
Adapun, untuk biaya keberangkatan ke Malaysia, korban diberikan uang masing-masing Rp 1 juta oleh kakak Philipus berinisial DKS. Kemudian, DKS yang tinggal di Malaysia ini bertugas menjemput korban yang dikirimkan Philipus.
Lebih lanjut Joni mengungkap bahwa PMI ilegal dikirim ke Malaysia menggunakan kapal dari Pelabuhan Larantuka, Flores Timur, dan Pelabuhan Maumere, Kabupaten Sikka.
Kemudian, mereka diberangkatkan ke tempat penampungan di Nunukan, Kalimantan Utara, sebelum dikirim ke perbatasan Malaysia menggunakan speedboat. "Di perbatasan itu, DKS menjemput mereka untuk dibawa ke perkebunan sawit," imbuh Joni.
Karenanya, Philipus dijerat Undang-Undang TPPO. Philipus terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Selain Philipus, Polres Flores Timur juga menangkap dan menetapkan tersangka lain, KRL (53), dalam kasus perdagangan orang. Hanya saja, ia tak terkait dengan kasus Philipus.
KRL merupakan warga Desa Konga, Kecamatan Titihena, Flores Timur. Namun, Polres Flores Timur tidak merinci detail kasus yang menjerat KRL.
(BIR/nor)