detikBali

Kronologi 3 Pria di NTT Siksa dan Bakar Hidup-hidup Burung Hantu

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kronologi 3 Pria di NTT Siksa dan Bakar Hidup-hidup Burung Hantu


Ambrosius Ardin - detikBali

Tiga pelaku penyiksaan dan pembakaran hidup-hidup burung hantu diamankan di Polres Manggarai Barat, Selasa (11/8/2026).
Tiga pelaku penyiksaan dan pembakaran hidup-hidup burung hantu diamankan di Polres Manggarai Barat, Selasa (11/8/2026). (Foto: Dok. Polres Manggarai Barat)
Manggarai Barat -

Tiga pria di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), terlibat dalam aksi penyiksaan hingga pembakaran seekor burung hantu yang masih hidup. Aksi tersebut kemudian viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari warganet.

Polisi telah menangkap ketiga pria tersebut. Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengungkap kronologi aksi kejam terhadap burung hantu itu.

Pembakaran burung hantu itu terjadi di sekitar Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Manggarai Barat, pada 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 Wita. Tiga terduga pelaku berasal dari Kampung Bajak, yakni GJ (30), SB (41), dan VJ (25).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lufthi menjelaskan peristiwa bermula saat GJ melihat seekor burung hantu bertengger di tiang dapur rumah milik SB. GJ kemudian memanggil SB dan VJ untuk bersama-sama menangkap burung tersebut menggunakan tangan kosong.

ADVERTISEMENT

Burung hantu yang berhasil ditangkap kemudian dibawa ke depan kios. Di lokasi tersebut, ketiganya melakukan penyiksaan terhadap burung hantu sebelum membakarnya hidup-hidup.

"Di lokasi depan kios, perlakuan kejam terhadap satwa tersebut dimulai. Terduga pelaku VJ memegang kedua sayap burung hantu, sementara GJ mengambil sepotong kayu kecil dan memukul bagian kepala burung hantu tersebut secara berulang kali," unkap Lufthi, Rabu (12/8/2026).

Tak berhenti di situ, VJ kemudian menyulut api dan membakar burung hantu yang masih dalam kondisi bernyawa hingga hangus menjadi abu. Selama aksi penganiayaan dan pembakaran berlangsung, SB memegang telepon genggam untuk merekam seluruh adegan tersebut.

"Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir," ujar Lufthi.

SB kemudian mengunggah video pembakaran burung hantu tersebut ke akun media sosial pada 8 Agustus 2026 sekitar pukul 09.30 Wita. Unggahan di akun Facebook Lenggeleongwasedeko itu kemudian viral dan memicu kecaman luas dari warganet.

Video tersebut diunggah ulang oleh akun edukasi satwa @doniherdarutona pada 11 Agustus 2026 pagi hingga menjadi perhatian publik nasional.

Dalam rekaman video yang dilihat detikBali, salah satu pelaku terlihat merentangkan sayap burung hantu. Di belakangnya menyala api unggun dari kayu bakar.

Pelaku lainnya kemudian memukuli kepala burung hantu tersebut hingga kesakitan. Setelah itu, burung hantu tersebut didekatkan ke api unggun dan dibakar hidup-hidup.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemantauan aktivitas siber (Cyber Patrol) Satreskrim Polres Manggarai Barat. Setelah memastikan lokasi kejadian masuk dalam wilayah hukum Polres Manggarai Barat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo langsung dikerahkan ke lokasi pada Selasa (11/8/2026) sore.

Tim tersebut kemudian menangkap tiga terduga pelaku. Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti pendukung.

"Tim mengamankan para terduga pelaku tanpa perlawanan, serta mengumpulkan barang bukti pendukung," terang AKP Lufthi.

Ketiga terduga pelaku kini ditahan di Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



(dpw/dpw)









Hide Ads