Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Mangiring Hasoloan Sinaga buka suara terkait Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) abal-abal. Ia tak menampik bahwa LPK abal-abal menjadi salah satu celah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Hati-hati, karena LPK meskipun dia resmi tetapi jangan ada LPK rasa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)," kata Mangiring saat ditemui di Kanwil Kemenkumham NTB, Selasa (13/6/2023).
Mangiring menegaskan bahwa LPK tetapi tidak berwenang melakukan penempatan terhadap pencari kerja. Ia meminta warga untuk melapor jika menemukan LPK yang menjanjikan bisa menempatkan para pencari kerja di negara tujuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LPK hanya untuk pelatihan, bukan penempatan. Bila ada LPK yang menarik pungutan dan menjanjikan bisa menempatkan, laporkan kepada kami. Kami akan tindaklanjuti," bebernya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengamankan dua orang pelaku TPPO untuk penerimaan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tujuan Arab Saudi dan Kuwait. Keduanya berinisial SR (41) sebagai pemilik LPK Lombok Jaya Internasional dan HW (38) yang menjadi sponsor. Kedua pelaku meyakinkan para korbannya dengan membuat LPK abal-abal.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 10 dan/atau Pasal 11 Jo Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 81 Jo pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Mereka terancam penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Kanwil Kemenkumham Tunda Keberangkatan 51 CPMI
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunda keberangkatan 51 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Puluhan CPMI itu dicegat saat hendak terbang dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam) menuju negara tujuan.
"Kami telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 51 orang CPMI melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid Lombok," jelas Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB Yan Wely Wiguna saat ditemui pada Selasa (13/6/2023).
Wely menuturkan data tersebut dihimpun sejak 1 Januari hingga 12 Juni 2023. Rincianannya, CPMI laki-laki 34 orang dan perempuan 17 orang. Menurutnya, puluhan CPMI itu terindikasi bekerja ke luar negeri secara ilegal
"Petugas menemukan indikasi kuat bahwa yang bersangkutan hendak bekerja secara nonprosedural, maka petugas kami akan menunda keberangkatanya", jelasnya.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB Mangiring Hasoloan Sinaga berharap para pencari kerja lebih cermat memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Menurutnya, data P3MI yang resmi maupun jumlah pekerjaan yang ditawarkan dapat diakses melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten/kota setempat.
"Harapan saya teman-teman pencari kerja mencari informasi Disnaker, ada P3MI yang benar-benar memiliki job. Ada juga P3MI resmi tetapi belum tentu memiliki job, tanyakan itu. Kemudian selalu melapor ke pemerintah setempat mulai dari desa," tandasnya.
(iws/iws)