Jurus Bupati Manggarai Barat Cegah Rabies Merebak di Labuan Bajo

Jurus Bupati Manggarai Barat Cegah Rabies Merebak di Labuan Bajo

Ambrosius Ardin - detikBali
Sabtu, 10 Jun 2023 14:42 WIB
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi memberi penjelasan tentang ritual adat Teing Hang kepada leluhur untuk memohon kelancaran KTT ASEAN di Labuan Bajo, Kamis (4/5/2023). (Ambrosius Ardin/detikBali)
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengungkap sejumlah langkah untuk mencegah penyebaran rabies kepada pemilik, camat, hingga tokoh agama. (Ambrosius Ardin/detikBali).
Manggarai Barat -

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menempuh sejumlah langkah untuk mencegah penyebaran hewan penular rabies (HPR) dan korban gigitan anjing rabies. Upaya tersebut dilakukan di tengah kasus gigitan anjing rabies yang merebak di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga mengakibatkan korban meninggal.

Pertama, Edi Endi meminta pemilik HPR, khususnya anjing, untuk mengikat dan menaruh peliharaan mereka di kandang. HPR yang tak diikat atau dikandangkan akan dieliminasi. Aturannya sudah jelas tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Penanganan dan Penanggulangan Rabies.

SE itu juga ditujukan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat, camat se-Kabupaten Manggarai Barat, lurah/kepala desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat, organisasi perangkat daerah (OPD), serta pemangku kepentingan terkait.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Edi Endi meminta lurah/kepala desa untuk menertibkan pemeliharaan HPR hingga mengeliminasi hewan yang tidak divaksin. "Melaksanakan penertiban HPR dengan cara dikandangkan atau diikat, serta eliminasi HPR liar (tidak divaksin)," katanya dikutip dalam SE tersebut, Sabtu (10/6/2023).

Ketiga, Edi Endi mengingatkan setiap kasus gigitan HPR agar dilaporkan kepada instansi terkait, seperti puskesmas, puskeswan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat dalam waktu 1 X 24 jam.

Keempat, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Manggarai Barat juga harus segera melakukan vaksinasi rabies terhadap HPR di seluruh wilayah kabupaten, termasuk meningkatkan informasi komunikasi dan edukasi terkait pengendalian dan penanganan kepada masyarakat luas.

"Selain itu, melakukan surveilans dalam setiap kasus gigitan HPR, dan melakukan koordinasi dengan pemerintahan kecamatan dan kelurahan/desa untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi, penertiban pemeliharaan HPR, pendataan populasi HPR, termasuk informasi kasus gigitan HPR," imbuh Edi Endi.

Kelima, kepada camat se-Manggarai Barat agar mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penanganan dan penanggulangan rabies hingga ke tingkat kecamatan. Tokoh agama dan masyarakat, OPD, dan pemangku kepentingan lainnya juga agar membantu menyosialisasikan penanganan dan penanggulangan rabies.

Sebelumnya, tiga orang meninggal dunia akibat gigitan anjing rabies di NTT pada Mei 2023. Korban tersebar di Ende, Sikka, dan Manggarai Timur. Korban meninggal adalah anak 15 tahun di Kabupaten Ende meninggal pada 7 Mei 2023.

Lalu, anak berusia empat tahun di Kabupaten Sikka meninggal pada 8 Mei 2023, dan terbaru anak berusia 8,5 tahun di Manggarai Timur meninggal dunia pada 25 Mei 2023.

Sekretaris Komite Rabies Flores dan Lembata yang juga Spesialis Penyakit Dalam RSUD Maumere Asep Purnama meminta warga untuk menghindari anjing dan HPR lainnya.

Untuk anjing yang belum mendapat vaksin, ia meminta pemiliknya untuk mengikat anjingnya supaya tidak berkeliaran. "Dengan tidak berkeliaran, maka anjing tidak tertular rabies dari anjing lain," terang Asep.

Dalam situasi seperti saat ini, setiap anjing yang ada patut dicurigai tertular rabies. Sebisa mungkin hindari kontak dengan anjing yang tidak jelas status vaksinasi dan kepemilikannya sebagai upaya mencegah rabies.

"Kita tidak tahu kapan seekor anjing muncul gejala rabies dan dengan tiba-tiba secara agresif menggigit kita?" tandasnya mengingatkan.




(BIR/hsa)

Hide Ads