Mawatu Resort Reklamasi Laut Labuan Bajo, Bupati: Tidak Haram

Mawatu Resort Reklamasi Laut Labuan Bajo, Bupati: Tidak Haram

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 05 Mar 2025 22:12 WIB
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi. (Foto: Ambrosius Ardin/detikBali)
Manggarai Barat -

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi tak mempersoalkan reklamasi laut untuk pembangunan Mawatu Resort di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut dia, reklamasi oleh Mawatu Resort itu bukan pemanfaatan ruang laut yang diharamkan.

"Reklamasi itu bukan kegiatan yang haram," kata Edi Endi seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Manggarai Barat, Rabu (5/3/2025) sore.

Menurut dia, reklamasi yang dilakukan oleh Mawatu Resort itu bertujuan baik, yaitu untuk menekan abrasi. "Reklamasi itu bagian dari upaya penyelamatan. Jadi yang itu reklamasi atau semacam kegiatan untuk menahan abrasi," ujar Edi Endi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Edi Endi menyoroti pemanfaatan ruang laut di Labuan Bajo yang tidak terkontrol. Menurut dia, pemanfaatan ruang laut menjadi salah satu tantangan Manggarai Barat ke depan. Dia menilai perlu penataan agar pemanfaatan ruang laut tidak berdampak buruk bagi laut dan ekosistemnya.

"Penggunaan ruang laut yang tidak terkontrol dan tidak tertata dengan baik akan memberikan dampak buruk bagi laut dan ekosistemnya," kata Edi Endi dalam pidatonya pada perayaan puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Manggarai Barat, Selasa (4/3/2025).

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, aktivitas reklamasi laut oleh Mawatu Resort mencuat ketika resor di tepi pantai utara Labuan Bajo itu melakukan penambangan pasir laut secara ilegal. Pasir laut itu diangkut menggunakan perahu ke lokasi reklamasi Mawatu Resort.

Belasan pelaku penambangan pasir laut itu ditangkap Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal Labuan Bajo). Mereka yang ditangkap merupakan nelayan tradisional dari Dusun Rangko, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat. Mereka mengangkut pasir dengan memasukkannya ke dalam karung semen.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Lanal Labuan Bajo menemukan beberapa dugaan awal pelanggaran terkait penambangan pasir laut oleh Mawatu Resort. Salah satunya adanya ketidaksesuaian titik koordinat penambangan pasir laut dengan yang tercantum dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKPRL).

Selain itu, pihak resort tidak memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Pasir Laut. Lanal Labuan Bajo memperkirakan kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai Rp1,8 miliar.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads