Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko mengingatkan masyarakat supaya tidak tergiur iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Sebab, modus itu rentan digunakan dalam kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.
Apalagi, kasus perdagangan orang marak terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Bahkan, NTT menjadi salah satu daerah dengan status darurat TPPO yang kini menjadi atensi pemerintah pusat dan Polri.
"Kami imbau agar jangan mudah termakan bujuk rayu mereka (pelaku TPPO) dengan diiming-imingi jumlah gaji yang besar," ujar Ari, Rabu (7/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia mengimbau bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, maka harus melalui prosedur yang benar. Tujuannya, demi mendapatkan perlindungan hukum penuh.
Kemudian, pastikan bahwa perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut resmi. "Harus legal. Punya badan hukum. Bukan lewat perorangan. Kami juga mengimbau masyarakat lebih selektif," imbuh Ari.
"Kalau ada iming-iming, minimal cari informasi pembanding ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten. Kami juga akan kerja sama dengan Disnaker dan Imigrasi untuk memastikan agar seluruh penyaluran pekerja migran dilakukan lewat jalur legal," tegas Ari.
Selanjutnya, Ari mengingatkan ancaman pidana bagi pelaku TPPO, yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ungkapnya.
Adapun, sebagai langkah pencegahan TPPO di Manggarai Barat, Ari menegaskan akan gencar mengedukasi dan mengimbau melalui media sosial. Termasuk juga memasang spanduk yang akan disebar di beberapa lokasi. Lalu, menggerakkan Bhabinkamtibmas, termasuk satuan kerja di jajaran Polres Manggarai Barat.
"Sehingga, masyarakat tidak mudah terbujuk pelaku TPPO yang hendak menggaet korbannya dan agar melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan indikasi TPPO," katanya.
Sekadar informasi, NTT mencatat korban TPPO terbanyak hingga meninggal dunia. Data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Kupang 2018-2022, jumlah korban human trafficking yang meninggal dunia sebanyak 74 orang dan sebanyak 11 korban jiwa hingga pertengahan tahun ini.
(BIR/gsp)