Wanita asal Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial EN (38) ditangkap seusai mengirim korbannya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) secara ilegal ke Kota Baghdad, Irak. Pelaku ditangkap polisi di kediamannya Rabu (24/6/2023).
Kabidhumas Polda NTB Kombes Arman Asmara menjelaskan EN ditangkap di kediamannya seusai menawarkan korban MR (31) asal Lombok Utara bekerja ke Arab Saudi. Namun, EN bersama pelaku SR wanita asal Kabupaten Sumbawa malah mengirim MR bekerja ke Irak secara ilegal.
"Kasus ini bergulir mulai Mei 2021. Korban ditawarkan kerja ke Arab Saudi, namun diberangkatkan ke Kota Baghdad, Irak," kata Arman saat konferensi pers, Rabu (7/6/2023) di Mapolda NTB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arman, MR juga sempat singgah lima hari di salah satu hotel di Jakarta sebelum diberangkatkan ke Irak. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diperankan oleh dua pelaku, EN dan SR.
Awalnya, kata Teddy, kasus ini dilaporkan MR pada awal Mei 2023 setelah mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan selama bekerja di Kota Baghdad. Modus pelaku EN dan SR melakukan TPPO menawarkan MR bekerja ke Arab Saudi.
Namun kedua pelaku malah mengirim korban bekerja sebagai ART ke Kota Baghdad. "Korban ini bekerja selama tujuh tahun lebih di Irak. Di sana korban pindah majikan selama tujuh kali. Bahkan korban ini tidak digaji sepeserpun," ujar Teddy.
Modus lain juga kata Reddy, sebelum MR diberangkatkan oleh kedua pelaku, ia diberikan uang saku keberangkatan sebesar Rp 3 juta. Selain itu, MR juga diberikan uang saku pelunasan utang sebesar Rp 1,5 juta.
"Jadi total uang diberikan oleh kedua pelaku itu Rp 4,5 juta. Ini juga modus-modus yang dilakukan oleh EN," ujar Teddy.
Teddy melanjutkan MR diberangkatkan dari Jakarta pada 17 Oktober 2021 melalui Bandara Soekarno Hatta ke Irak. Setelah tiba di Irak, MR berkomunikasi dengan pelaku lain yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) berinsial AM sebagai agensi yang ada di Irak.
"Jadi dua pelaku EN dan SR ini punya agensi di Irak berinisial AM. Tapi, SR ini setelah kami melakukan pengembangan ternyata sudah wafat," ujar Teddy.
Saat ini, EN ditetapkan tersangka. Selain mengamankan EN, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah paspor atas nama MR yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua lembar boarding pass Jakarta-Dubai, satu lembar boarding pass Doha-Cengkareng Jakarta, satu lembar tiket pesawat Jakarta-Lombok dan satu lembar E-Visa wilayah Kurdistan Irak yang dikeluarkan pada 19 September 2021.
Kini EN dikenakan Pasal 10, Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 junto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
"Pelaku juga akan dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juga," pungkas Teddy.
(nor/gsp)