Anggota Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial SR diduga memerkosa remaja berinisial S. SR memerkosa siswi kelas X SMU di Labuan Bajo itu pada pukul 00.00 Wita, Minggu (9/4/2023).
Pendamping S, Frederika Tanggu Hana, menuturkan pemerkosaan ini berawal saat S melarikan diri dari asrama di Labuan Bajo. S sempat hilang kontak dengan ayahnya yang tinggal di Kecamatan Boleng, Manggarai Barat.
Hana menuturkan ayah S kemudian mencari putrinya tersebut ke Labuan Bajo. Saat mencari remaja berusia 16 tahun itu, ayah S bertemu dengan SR dan menceritakan kejadian tersebut. SR ikut mencari S dan menemukan perempuan tersebut.
SR menawarkan diri untuk mengurus S di Labuan Bajo. Bahkan, polisi itu berjanji mengurus semua kebutuhan S. Ayah S kemudian mengiyakan penawaran tersebut.
SR kemudian mencarikan sebuah kamar kos di Labuan Bajo untuk tempat tinggal S. Baru seminggu S tinggal di kosan tersebut, SR datang memerkosa siswi itu.
SR, Hana melanjutkan, membawa S ke rumah ayahnya di Boleng pada 10 April 2023. Tujuannya, agar perempuan itu tidak menceritakan pemerkosaan yang dialaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SR bertindak seolah-olah merawat S dengan baik. "Padahal, dalam perjalanan (SR) ancam pembunuhan, Sampai di sana anak ini (S) tidak berani bicara pada orang tuanya," tutur Hana.
S melaporkan perbuatan asusila itu ke Polres Manggarai Barat pada akhir April lalu.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan membenarkan laporan S. Namun, menurut dia, kasus itu bukan pemerkosaan tapi persetubuhan anak.
Penyidik, Ridwan melanjutkan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi. S juga sudah divisum.
"Mungkin minggu depan kami gelar perkaranya dan penetapan tersangka," kata Ridwan.
(gsp/hsa)