BPK Temukan Lebih Bayar Rp 1,4 Miliar di Proyek RSUP NTB

Mataram

BPK Temukan Lebih Bayar Rp 1,4 Miliar di Proyek RSUP NTB

Helmy Akbar - detikBali
Selasa, 06 Jun 2023 12:09 WIB
Gedung Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi (RSUP) Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram.
Foto: Helmy Akbar/detikBali Gedung Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi (RSUP) Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram.
Mataram -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pekerjaan dari pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi (RSUP) Nusa Tenggara Barat (NTB). Nilai lebih bayar itu mencapai Rp 1,427 miliar.

Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB Ibnu Salim segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut. "Akan ditindaklanjuti mulai pekan ini, karena kemarin kan libur panjang," kata Ibnu, Selasa (6/6/2023).

Pemprov NTB mengalokasikan anggaran Rp 500 miliar untuk membangun RSUP. Uang tersebut diperolah dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan RSUP NTB. Kekurangan volume pekerjaan itu ada di pembangunan instalasi gawat darurat (IGD) terpadu, trauma center, hingga IGD untuk penanganan pasien COVID-19.

Anggaran untuk pembangunan IGD terpadu mencapai Rp 260,167 miliar. Sedangkan untuk pembangunan IGD pasien COVID-19 dan trauma center sebesar Rp 77,2 miliar.

Auditor BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 710,125 juta pada IGD terpadu. Selain itu, pekerjaan railing void pada lantai 2, 3, 4, 5, dan 6 belum sesuai spesifikasi.

Kekurangan volume pekerjaan juga terjadi pada hospital plint dari lantai 1 hingga lantai 8; dinding serta partisi pada lantai 7 dan 8 yang masuk dalam klaim pembayaran, tapi tidak dikerjakan kontraktor; hingga pondasi dalam gedung IGD terpadu.

Auditor juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada pembangunan IGD untuk pasien COVID-19 dan trauma center. Nilainya, Rp 708,616 juta.

Inspektorat, Ibnu menerangkan, akan bersurat ke RSUP NTB. Inspektorat juga akan meminta RSUP menagih kekurangan volume pekerjaan pada kontraktor proyek tersebut.

Tujuannya, Ibnu melanjutkan, agar kelebihan bayar proyek tersebut bisa dikembalikan ke kas daerah. "Ya ditagih kan waktunya ada 60 hari setelah LHP (laporan hasil pemeriksaan) diserahkan," ungkapnya.

Direktur Utama RSUP NTB Lalu Herman Mahaputra mengeklaim persoalan kekurangan volume pekerjaan tersebut telah diselesaikan oleh rekanan, PT DIU. "Sudah beres diselesaikan oleh pihak terkait/rekanan," tuturnya.




(gsp/hsa)

Hide Ads