IDI NTB dan Puluhan Dokter Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan!

Mataram

IDI NTB dan Puluhan Dokter Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan!

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 13 Apr 2023 08:38 WIB
Puluhan dokter dan tenaga kesehatan di NTB ramai-ramai tolak RUU Kesehatan di Mataram, Rabu malam (12/4/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Foto: Puluhan dokter dan tenaga kesehatan di NTB ramai-ramai tolak RUU Kesehatan di Mataram, Rabu malam (12/4/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Mataram -

Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (IDI NTB) bersama empat organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) NTB kompak menolak RUU Kesehatan yang masih dalam tahap pembahasan Pemerintah Pusat dan DPR.

Ketua IDI Provinsi NTB dr Rohadi mengatakan RUU Kesehatan yang dirangkum dalam Omnibus Law Kesehatan ini dinilai menjadi polemik di kalangan dunia kesehatan.

Menurut Rohadi, bersama empat organisasi profesi tersebut secara tegas menolak RUU Omnibus Law Kesehatan karena sangat rentan adanya kriminalisasi tenaga kesehatan saat bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tekankan rancangan UU ini berpotensi bermasalah setelah kami telaah. Kenapa ada penolakan. Karena kami nilai ada risiko kriminalisasi nakes kita ya saat bekerja," kata Rohadi saat konferensi pers penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan, Rabu malam (12/4/2023) di Mataram.

Pasalnya sebut Rohadi substansi perlindungan hukum bagi dokter selama menjalankan praktik di Indonesia tertuang dalam Pasal 282 Ayat 1 Huruf A dan Pasal 296 juga menekankan tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan nakes dihapus.

ADVERTISEMENT

Hal itu pun berpotensi digugat secara perdata tanpa memberikan perlindungan hukum kepada para nakes oleh negara.

Selain itu, dalam RUU Kesehatan itu pemerintah juga mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis maupun nakes yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, seperti yang tertuang pada pasal 328 RUU Kesehatan.

"Kemudian ada penghilangan organisasi profesi di sana. Sehingga kami anggap RUU ini bermasalah. Kami malah minta perlindungan hukum nakes kita lebih kuat lagi. Bukan justru dilemahkan dengan pasal-pasal dalam RUU itu," katanya.

Rohadi mengatakan RUU Omnibus Law Kesehatan yang sedang dalam pembahasan pemerintah bersama DPR itu juga dinilai terlalu berisiko dalam melakukan pengawasan profesi dokter dan nakes.

"Jika kami diminta profesional kan sudah ada etika profesi di semua organisasi. Kami IDI sudah 72 tahun berdiri. Kalau mau perbaiki bukan menghilangkan sistem yang sudah bagus yang sudah jalan. Ini justru dengan RUU ini, banyak yang menghilangkan aturan yang sudah bagus," kata Rohadi.

Menurut Rohadi, pemerintah seharusnya mengkaji masalah kesejahteraan nakes dan perlindungan organisasi profesi. Sebab, UU tersebut, lanjutnya, justru bisa melemahkan semangat para dokter dan nakes.

"Kalau mau atur ini itu kan cukup dengan Permenkes. Kami khawatir RUU ini akan banyak mengancam kriminalitas nakes. Saya pikir organisasi profesi jadi lemah juga dengan RUU ini," katanya.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan dr. Nurhandini Eka Dewi yang ikut dalam konferensi pers mengatakan mestinya pemerintah harus memberikan eliminasi waktu yang cukup untuk membahas RUU Kesehatan yang menjadi polemik di kalangan para dokter tersebut.

"Ini kan menjadi concern semua pihak. Tidak ada yang bekerja sendiri di bidang kesehatan," kata mantan Direktur RSUP NTB tersebut.

Dia pun meminta agar pemerintah pusat bersama DPR berpikir dua kali sebelum mengesahkan RUU tersebut. Penting dalam hal ini perlindungan lebih luas kepada para dokter dan nakes.

"Ya saya pikir ini masalah eliminasi waktu pembahasan saja. Jangan ini dilihat sebagai hitam dan putih. Mana yang perlu diubah agar dibahas agar tidak bergejolak," singkat Eka.




(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads