Aksi tak senonoh dilakukan oleh warga Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria dengan inisial Y (50) ini diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang baru berusia 14 tahun.
Y kini diamankan anggota Mapolsek Manggelewa. "Sudah ditangkap tadi malam (28/5/2023)sekitar pukul 21.30 Wita dan langsung dibawa ke Mapolres Dompu," kata Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).
Adhar mengungkapkan Y beraksi di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Manggelewa. Di sana, Y tinggal bersama istri dan anak tirinya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban merupakan anak tirinya," ungkap Adhar.
Menurut Adhar, Y melancarkan aksinya malam hari ketika anak tirinya tertidur. Y memanfaatkan situasi itu untuk melecehkan korban dengan meraba tubuh hingga alat vitalnya.
"Menurut keterangan korban, (pelecehan dilakukan) pada malam hari ketika korban tidur dan di saat ibu kandungnya tidak ada di rumah," jelasnya.
Pelecehan ini sudah berlangsung lama, namun baru dilaporkan setelah korban bercerita kepada ayah kandungnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Dompu dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(efr/gsp)