2 Pimpinan Ponpes Cabuli Puluhan Santriwati-Guru SD Rekam Siswa Telanjang

Kriminal Nusra Sepekan

2 Pimpinan Ponpes Cabuli Puluhan Santriwati-Guru SD Rekam Siswa Telanjang

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 28 Mei 2023 07:10 WIB
Dua pimpinan Ponpes di Lombok Timur yang cabuli puluhan santriwati dibekuk, Selasa (23/5/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Konferensi pers kasus pencabulan puluhan santriwati oleh dua pimpinan pondok pesantren di Lombok Timur, Selasa (23/5/2023). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Sejumlah kasus hukum-kriminal di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) menarik perhatian pembaca detikBali sepekan terakhir. Salah satunya terkait dua pimpinan pondok pesantren di Lombok Timur yang diduga mencabuli puluhan santriwati.

Ada juga seorang guru SD di Lombok Utara yang dijadikan tersangka lantaran merekam muridnya yang telanjang dan ereksi di kelas. Bahkan, guru itu mengajak siswanya menonton film porno.

Selanjutnya, ada pula kasus kakak-adik di Ende yang dicabuli oleh ayah tirinya selama lima tahun. Terakhir, siswa SD di Kupang membawa senjata api ke sekolah. Berikut rangkumannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Dua Pimpinan Ponpes Cabuli Puluhan Santriwati

Dua pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, NTB, berinisial HSN dan LMI ditetapkan sebagai tersangka terkait pencabulan puluhan santriwati. HSN telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (17/5/2023). Sedangkan, LMI ditahan pada Selasa (9/5/2023).

melakukan beragam cara guna melancarkan aksi bejat memperkosa puluhan santriwati. Modus-modus tersebut jelas menyimpang dari ajaran agama. Sampai saat ini tercatat ada 41 santriwati jadi korban.

ADVERTISEMENT

"HSN ini pimpinan ponpes di Kecamatan Sikur. LMI juga pimpinan ponpes di Kecamatan Sikur tapi berbeda desa," kata Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Osman, Senin (22/5/2023).

Dua pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, NTB berinisial HSN dan LMI melakukan beragam cara guna melancarkan aksi bejat memperkosa puluhan santriwati. Modus-modus tersebut jelas menyimpang dari ajaran agama. Sampai saat ini tercatat ada 41 santriwati jadi korban.

HSN dan LMI diduga melakukan beragam cara guna melancarkan aksi bejat memerkosa puluhan santriwati. Salah satu modus yang dilakukan oleh HSN adalah membuka kelas pengajian seks. Hal ini diungkapkan oleh Badaruddin, Ketua Lembaga Studi Bantuan Hukum NTB sekaligus kuasa hukum puluhan santriwati korban pencabulan.

Menurutnya, HSN memberikan pengajian seks khusus bagi santriwati yang tinggal di pondok. Kemudian, santriwati yang diincar jadi korban dikelompokkan ikut dalam materi pengajian tentang hubungan intim suami-istri.

"Dikelompokkan di situ. Jadi, satu rombongan ngaji di satu ruangan. Karena tidak semua diberikan pengajian soal hubungan suami istri kan. Nah, korban ini mengaku pernah ikut pengajian tersebut," kata Badaruddin, Senin (22/5/2023).

Sementara itu, Direktur Biro Konsultan Bantuan Hukum (BKHB) Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi selaku kuasa hukum korban pencabulan LMI menjelaskan LMI menerapkan modus yang sama. Menurutnya, LMI menjanjikan para santriwatinya masuk surga.

"Rata-rata pengakuan dua korban pelaku LMI menjanjikan masuk surga. Jadi kalau tidak mau berhubungan badan, pelaku ancam keluarga korban dapat celaka," kata Joko.

Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB Zamroni Aziz sudah melaporkan kasus ini ke Kemenag untuk dapat dikaji dan selanjutnya menentukan sanksi. Menurutnya, dicabut atau tidaknya izin ponpes akan diputuskan oleh Kemenag.

"Yang jelas dengan semua kajian dan rilis-rilis dari semua unsur sudah kami laporkan ke pusat, sehingga nanti ada tim dari pusat yang akan mengkaji seperti apa sebenarnya yang terjadi, termasuk dengan APH (aparat penegak hukum)," kata Zamroni, Kamis (25/5/2023).

2. Guru SD Rekam Siswa Telanjang

Guru SD berinisial AM diperiksa di Polres Lombok Utara, Kamis (25/5/2023). AM diduga melecehkan siswanya.Guru SD berinisial AM diperiksa di Polres Lombok Utara, Kamis (25/5/2023). AM diduga melecehkan siswanya. Foto: Istimewa

Seorang guru sekolah dasar (SD) berinisial AM (34) ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melecehkan siswanya. Pria yang mengajar di salah satu SD di Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, itu melecehkan siswanya saat duduk di kelas enam.

Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana menuturkan pelecehan seksual itu terjadi pada 2021. Namun, orang tua siswa tersebut baru melaporkan peristiwa itu dengan membawa bukti rekaman video di handphone anaknya.

Sukadana menjelaskan saat itu AM mengajak salah satu murid prianya menonton film porno di kelas. Bocah SD itu ereksi, lalu AM memintanya untuk telanjang bulat. "Pelaku (AM) langsung merekam video ketika si korban lagi telanjang," kata Sukadana, Jumat (26/5/2023).

Polisi telah memeriksa AM dan sejumlah saksi Guru tersebut ditahan dan berstatus tersangka pada Kamis (25/5/2023).

Kepada polisi, AM mengaku guru sudah melecehkan sejumlah anak. Saat ini, polisi masih menunggu anak-anak lain yang merasa menjadi korban untuk datang ke kantor Polres Lombok Utara.

Sukadana menduga AM mengalami kelainan seksual. "Saat ini masih dalam tahap penyidikan Satreskrim Polres Lombok Utara," tandasnya.

3. Kakak Beradik di Ende Dicabuli Ayah Tiri 5 Tahun

Dua anak di bawah umur di Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, NTT, menjadi korban pencabulan ayah tiri berinisial YD alias Yasin (37). Kakak beradik korban pencabulan tersebut berinisial NN (16) dan NF (12). Mereka tinggal satu rumah dengan Yasin.

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan Yasin telah melakukan aksi bejatnya terhadap NN selama lima tahun, sejak April 2018. Yasin mencabuli NN terakhir kali pada 14 April 2023.

Sementara, NF dicabuli selama dua tahun. NF dicabuli sejak 2021 dan terakhir pada 30 April 2023. Aksi bejat ayah tiri mereka berakhir setelah perbuatannya dilaporkan ke polisi.

"Tersangka melakukan pencabulan dengan cara masuk ke dalam kamar tidur anak korban saat korban tidur. Lalu tersangka mencabuli anak korban," kata Yance, Senin (22/5/2023).

Pencabulan itu terjadi ketika istri Yasin atau ibu kandung anak-anak malang tersebut sedang tak berada di rumah. "Tersangka mencabuli anak-anak korban saat ibu kandungnya ke luar kota atau sedang tidak berada di rumah," ungkap Yance.

Kini, Yasin telah ditetapkan tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Ende. Ia dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Yasin terancam pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 5 miliar.

4. Siswa SD Bawa Senpi ke Sekolah

Senjata api yang dibawa siswa SD kini diamankan di Polsek Maulafa, Jumat (26/5/2023).Senjata api yang dibawa siswa SD kini diamankan di Polsek Maulafa, Jumat (26/5/2023). (Yufen Bria/detikBali)

Seorang siswa berinisial SS (12) di SD Inpres Naimata, Kota Kupang, NTT, membawa senjata api (senpi) rakitan jenis revolver saat hendak ke sekolah. Senjata itu telah diserahkan ke Polsek Maulafa, Jumat (26/5/2023) sore.

"Sebelum diserahkan, barang ini sempat dibawa oleh SS ke sekolahnya," ujar Kapolsek Maulafa AKP Nuryani Trisani Ballu saat diwawancarai wartawan di Polsek Maulafa, Kota Kupang, NTT, Jumat sore.

Nuryani mengungkapkan orang tua SS, yakni Yofni Sabneno, menemukan senjata itu saat hendak memungut sampah di Sungai Penfui pada 2020. Karena sudah berkarat, lanjut Nuryani, orang tua SS menyimpan senjata itu di atas lemari.

Tak disangka, SS mengambil dan membawanya ke sekolah. Senjata tersebut diketahui oleh temannya berinisial KT.

"Setelah kami berikan penjelasan kepada orang tuanya mereka bersedia untuk menyerahkan sehingga Polsek Maulafa langsung mengamankannya dan akan saya sampaikan ke Polresta Kupang Kota untuk dimusnahkan," terangnya.

Ia mengimbau masyarakat yang sengaja atau tidak sengaja menyimpan maupun memiliki senjata api agar segera menyerahkan ke kepolisian. "Jika tidak serahkan maka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara," tandasnya.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads