Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai Timur Pranata K. Agas mengungkapkan terdapat 66 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di daerah tersebut pada 2023. Dua orang korban gigitan HPR itu meninggal dunia. Keduanya digigit anjing.
"Pada triwulan pertama tahun 2023 sudah terdapat 66 kasus gigitan (HPR) dengan dua kasus kematian," kata Ani Agas, Jumat (26/5/2023).
Ia menjelaskan dua kasus kematian seusai digigit HPR tahun ini terjadi pada April dan Mei 2023. Menurut dia, korban tidak segera dibawa ke fasilitas kesehatan setelah digigit anjing. Saat kondisinya sudah memburuk barulah mereka dibawa ke Puskesmas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus pertama, setelah digigit anjing tidak segera dibawa ke Faskes. Setelah beberapa hari dilaporkan ke petugas keadaannya sudah memburuk. Saat dia pertama kali melaporkan, vaksin dalam keadaan kosong. Di Puskesmas kosong tapi di gudang Farmasi Kabupaten ada karena saat itu belum sempat diambil. Dan memang keadaan pasien saat itu sudah memburuk karena sudah lama di rumah, virusnya sudah menjalar," jelas Ani Agas.
Demikian juga korban gigitan anjing yang meninggal pada 25 Mei 2023 di RSUD Borong. Korban baru dibawa ke Puskesmas 15 hari setelah digigit anjing saat kondisinya sudah memburuk.
"Kedua yang baru-baru meninggal di RSUD Borong itu sama. 10 April digigit, dibawa ke Faskes baru 25 Mei di Faskes tingkat pertama kemudian dirujuk dan meninggal. Pengamanan terlambat," kata Ani Agas.
Ia mengatakan kasus gigitan HPR juga terjadi pada 2021 dan 2022. Pada 2021 terdapat 958 kasus gigitan HPR dengan satu korban meninggal dunia. Pada 2022 terdapat 843 kasus gigitan HPR tapi tak korban yang meninggal dunia.
Ani Agas mengatakan saat ini pihaknya melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat di daerah-daerah yang beresiko terjadi kasus rabies. Ia meminta masyarakat tak meremehkan gigitan anjing atau HPR lain. Gigitan anjing butuh penanganan medis secara serius dan harus mendapatkan vaksin antirabies (VAR). Saat ini VAR tersedia di 29 Puskesmas di Manggarai Timur.
"Tidak ada pengobatan khusus untuk rabies selain pemberian VAR. Vaksin dapat mencegah infeksi lebih lanjut yang dapat berakibat fatal," kata Ani Agas.
Lebih lanjut Ia menjelaskan rabies adalah virus mematikan yang menyebar ke manusia dari air liur hewan yang terinfeksi. Rabies biasanya menyebar melalui gigitan hewan. Binatang yang paling mungkin menyebarkan rabies antara lain adalah anjing, kelelawar, anjing hutan, rubah, sigung, dan rakun.
"Gejalanya meliputi demam, sakit kepala, kelebihan air liur, kejang otot, kelumpuhan, dan kebingungan mental," jelas Ani Agas.
Masa inkubasi (masa masuknya virus ke dalam tubuh manusia atau hewan sampai menimbulkan gejala penyakit) pada hewan antara 3 - 8 minggu. Masa inkubasi pada manusia bervariasi, biasanya 2-8 minggu, kadang-kadang 10 hari sampai 2 tahun. "Tetapi rata- rata masa inkubasi pada manusia adalah 2 - 18 minggu," jelasnya.
Ani Agas mengatakan pertolongan pertama yang bisa dilakukan di rumah untuk kasus gigitan anjing atau HPR lainnya adalah dengan mencuci gigitan anjing menggunakan sabun atau detergent dengan air mengalir selama 10-15 menit. Selanjutnya pasien segera dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan VAR.
(hsa/efr)