Pemuda di Lombok Diamankan, Diduga Setubuhi Pacar di Bawah Umur hingga 6 Kali

Mataram

Pemuda di Lombok Diamankan, Diduga Setubuhi Pacar di Bawah Umur hingga 6 Kali

Faruk Nickyrawi - detikBali
Selasa, 16 Mei 2023 19:14 WIB
Colour backlit image of the silhouette of a woman with her hands on her head in a gesture of despair. The silhouette is distorted, and the arms elongated, giving an alien-like quality. The image is sinister and foreboding, with an element of horror. It is as if the woman is trying to escape from behind the glass. Horizontal image with copy space.
Foto: iStock
Mataram -

Seorang pemuda inisial HU (19) ditangkap tim Dit Reskrimum Polda NTB. Warga Lombok Utara itu ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pacarnya sendiri yang diketahui masih di bawah umur.

Mirisnya, aksi tersebut sudah berlangsung sebanyak enam kali sejak keduanya kenal. Kasus tersebut masih dalam penyidikan, sementara pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Korban merupakan pacarnya sendiri, sudah dilakukan sebanyak enam kali, yang terjadi sejak Januari 2023 sampai dengan Februari 2023," kata Ditreskrimum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan pada detikBali Selasa (16/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan polisi, HU beraksi di beberapa tempat berbeda, seperti Bukit Hidung di Lombok Barat, Bukit Malimbu di Lombok Utara, dan di salah satu tempat di Kota Mataram.

"22-23 Januari 2022 bertempat di Jalan Danau Kalimutu Pagutan Permai Kota Mataram sebanyak tiga kali. Pada 4 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 Wita di Bukit Hidung, Lombok Barat, sebanyak satu kali dan pada 24 Februari 2023 bertempat di Bukit Malimbu, Lombok Utara, sebanyak dua kali," jelasnya.

Kasus ini terbongkar setelah korban yang baru berusia 14 tahun itu melaporkan kepada keluarganya. Keluarga tak terima dan melapor kepada polisi.

"Dilaporkan oleh keluarga korban pada 11 April 2023, tim penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan" tuturnya. Didasarkan dua alat bukti, HU ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2023. HU ditahan di Rutan Polda NTB.

Atas pembuatannya itu, HU dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.




(efr/BIR)

Hide Ads