Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi, Berawal Curhat-Share Loc Kamar Kos

Round Up

Dosen Diduga Lecehkan Mahasiswi, Berawal Curhat-Share Loc Kamar Kos

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 09 Mei 2023 09:12 WIB
Tangkapan layar rekaman CCTV dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi oleh oknum dosen di Buleleng, Bali.
Foto: Tangkapan layar rekaman CCTV dugaan pelecehan terhadap seorang mahasiswi oleh dosen di Buleleng, Bali.
Denpasar -

Dosen STIKES Buleleng, Bali, yang diduga melecehkan mahasiswinya ditetapkan sebagai tersangka. Pria berinisial PAA (35) tersebut ternyata merupakan dosen pembimbing skripsi mahasiswi itu.

"(Mereka) ada hubungan akademik, mahasiswa dan dosen pembimbing (skripsi) langsung," kata Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, Senin (8/5/2023).

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual

Picha menerangkan mulanya mahasiswi itu membuat status terkait masalah skripsi dan keluarga di WhatsApp (WA). PAA lalu menanggapi status tersebut, menanyakan alamat kos-kosan, hingga menawarkan solusi.

Mahasiswi yang tak curiga dengan PAA itu langsung memberikan alamat kos-kosannya. PAA tiba di kos mahasiswi tersebut pukul 23.00 Wita. Bahkan, korban sempat menjemput tersangka di bawah yang kosannya.

"Dadakan, karena pada saat itu korban membuat status di WhatsApp, lalu dikomentari sama pelaku (PAA)," kata Picha. PAA juga sempat berdiskusi ihwal skripsi dengan mahasiswinya itu.

PAA melihat ada kesempatan untuk melakukan pelecehan seksual pada mahasiswinya tersebut. "Setelah itu karena ada kesempatan (melecehkan), jadinya mungkin di sana ada niat dari dosen tersebut," tuturnya.

PAA berupaya melecehkan mahasiswinya sekitar pukul 01.15 Wita, Jumat (5/5/2023). Korban melawan dan berupaya melarikan diri, tapi dosen itu berupaya menarik pinggangnya secara paksa. Video dugaan pelecehan seksual tersebut terekam CCTV lalu viral di media sosial (medsos).

Mahasiswi itu menyuruh PAA untuk pulang. Apabila PAA melawan, korban akan berteriak. "Makanya dosennya langsung pulang," ungkap Picha.

Picha menyebut mahasiswi itu dilecehkan secara fisik. Di mana beberapa bagian tubuhnya sempat dipegang oleh PAA tanpa seizin korban.

"Hasil visumnya belum kami (terima), kami masih melakukan permintaan ke rumah sakit," kata Picha.

Dosen PAA Diduga Menghapus Pesan WA

PAA diduga menghapus pesan WA di telepon genggam mahasiswinya. Picha menerangkan PAA menghapus pesan WA tersebut saat berada di kos-kosan mahasiswinya tersebut.

Saat itu, dosen tersebut meminjam ponsel mahasiswinya dengan alasan memutar YouTube. "Isi chat-nya diduga terkait kedatangan si pelaku (PAA) itu ke tempat kos-
kosan cewek (mahasiswi) tersebut," tuturnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Picha menjelaskan kedua ponsel tersebut diserahkan ke Labfor Polda Bali untuk memulihkan data percakapan di WA PAA dan mahasiswinya itu. "Mudah-mudahan datanya bisa dikembalikan," katanya.

Dijerat dengan UU TPKS

Polres Buleleng menjerat PAA dengan Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancamanya, lima tahun penjara.

"Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Picha.

ADVERTISEMENT

Simak Video 'Dosen Cabul di Buleleng Berniat Perkosa Mahasiswinya':

[Gambas:Video 20detik]



(gsp/hsa)

Hide Ads