Padahal, MAE sudah bolak-balik masuk penjara sebanyak empat kali. "Pelaku membawa kabur motor temannya, Wahyu Akbar Mulejeti (24), warga Kelurahan Turide, Sandubaya. Mereka sama-sama nobar (nonton bareng) balapan lari," ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Mohammad Nasrullah, Senin (15/5/2023).
Ia menjelaskan kronologi pencurian sepeda motor itu terjadi pada Selasa (28/4/2023). Saat itu, Wahyu memarkir sepeda motornya di tempat kejadian perkara (TKP) dalam keadaan terkunci.
Namun, berselang 15 menit, Wahyu kembali ke parkiran sepeda motornya. "Pas balik, sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi DR 2571 CN sudah tidak ada. Pelaku juga tiba-tiba hilang saat itu," terang dia.
Setelah menyelidiki, MAE berhasil diidentifikasi. Setelah dikejar, MAE ditangkap di rumah rekannya di Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Menurut keterangan MAE, ia beraksi bersama satu orang temannya berinisial KS. Saat ini, KS masih diburu dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sandubaya.
"Modusnya, pelaku pernah pinjam sepeda motor korban, kemudian kuncinya digandakan. Setelah lama dia incar, baru ada kesempatan mencuri saat nonton balap lari," terang dia.
Adapun, MAE berperan sebagai eksekutor. Sedangkan, KS berperan sebagai orang yang menggandakan kunci motor Wahyu.
MAE berdalih mencuri motor temannya karena tidak memiliki uang untuk membeli kebutuhan sehari-hari. "Untuk beli beras. Karena saya baru punya anak dua. Jadi, saya yang eksekusi, KS yang pergi duplikatkan kunci," imbuh dia.
Ia juga menceritakan kasus pidana pertama yang dilakoninya adalah mencuri handphone di Mataram. Saat itu, ia dipenjara selama tujuh bulan. "Sama dengan kasus kedua, ketiga, dan keempat. Terakhir itu, kena satu tahun. Saya keluar penjara 2020 lalu," ungkapnya.
Kini, MAE ditetapkan sebagai tersangka. Ia diancam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(BIR/efr)