MH dan R mencuri sepeda motor milik Supriadi, yang diparkir di dekat rumahnya. Adapun, MH (21) berasal dari Desa Lelede, Kecamatan Labuapi dan R (36) asal Desa Beleka, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.
Kapolsek Kediri Iptu Dina Rizkiana mengatakan motor yang dicuri tersebut berupa Honda Beat warna hitam. "Jadi, saat itu motor korban diparkir di dekat rumah pelaku MH. Saat mau ke pegadaian pukul 11.00 Wita, motor tersebut hilang," kata Dina saat konferensi pers, Sabtu (13/5/2023).
Keduanya membawa motor curian tersebut untuk digadaikan. Menurut Dina, MH dan R sudah kenal dengan Supriadi.
"Pelaku MH ini masih berstatus mahasiswa," kata Dina.
Motor milik Supriadi tersebut, lanjut Dina, rupanya digadaikan kepada SA (53) warga Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi seharga Rp 2 juta. Uang hasil gadaian tersebut dipakai untuk judi online dan membeli kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya dipakai juga (untuk) membeli sabu oleh R. Pengakuan R, (ia) sudah aktif mengkonsumsi sabu-sabu sejak enam bulan terakhir," jelas Dina.
Selain mengamankan R dan MH, beberapa barang bukti turut diamankan, berupa motor Honda Beat warna hitam bersama satu lembar fotokopi BPKB dan satu lembar fotokopi STNK.
Atas kejadian itu, Supriadi, yang baru pulang dari Arab Saudi ini, mengalami kerugian Rp 10 juta.
"Kedua pelaku R dan MH ditetapkan tersangka dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkas Dina.
(efr/nor)