Sebanyak 23 bandar dan kurir narkotika ditangkap Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Maret-April 2023. Dari sana, diamankan barang bukti sebanyak 1,6 kilogram narkotika jenis sabu, 9,68 kilogram ganja, dan 197 gram magic mushroom.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin menuturkan pengedar yang diamankan merupakan jaringan pengedar antar kabupaten dan provinsi di NTB.
"Kami memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1,6 kilogram dan ganja," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (8/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, penangkapan 23 pengedar dan kurir narkotika tersebut dilakukan selama satu bulan pada Maret-April 2023. "Dari 23 pelaku yang diamankan itu kami dapatkan dari 21 kasus," terang Arman.
Secara terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi membenarkan ada tiga jenis narkotika yang dimusnahkan setelah penangkapan 23 pelaku, yaitu sabu, ganja, serta magic mushroom.
Ia menjelaskan sabu sebanyak 1,6 kilogram itu setara Rp 2,2 miliar, sedangkan ganja seberat 9,68 kilogram setara dengan Rp 160 juta.
Barang bukti lain yang diamankan berupa 27 unit handphone android milik 23 pelaku. "Kami juga amankan lima unit sepeda motor," imbuh Deddy.
23 pelaku diancam Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga terancam Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 113 ayat 2.
"Ada tersangka yang diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," jelasnya.
"Intinya, kami komitmen untuk menindak pemakai atau pengedar narkotika demi bersihnya NTB dari peredaran narkotika," tandasnya.
(BIR/iws)