Dua orang kawanan begal berinisial K dan J dibekuk di rumahnya di Desa Kuta Mandalika. K dan J dibekuk satuan reskrim Polres Lombok Tengah, Jumat (5/5/2023) dan Minggu (30/4/2023).
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan keduanya merupakan kawanan begal target wisatawan yang beraksi di kawasan Bypass BIL-Mandalika Lombok Tengah.
"Waktu itu pelaku sempat menghadang wisatawan asal Lombok Tengah pada Sabtu (29/4/2023). Tapi aksi pelaku kedua gagal," kata Hizkia, Sabtu (6/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hizkia, penangkapan K merupakan hasil dari pengembangan penangkapan pelaku begal berinisial J yang diamankan Minggu (30/4/2023) lalu.
Dari pengakuan dua kawanan begal ini, mereka sempat beraksi di Bypass BIL Labulia Lombok Tengah dengan mencoba merampas handphone milik korban pada 17 Maret lalu.
Selain itu, keduanya juga mengaku telah mencuri sepeda motor milik salah satu WNA di Kawasan KEK Kuta Mandalika.
"Memang target mereka ini adalah wisatawan di KEK Mandalika. Jadi modusnya itu mengintai para korban saat melintas di Bypass BIL-Mandalika," katanya.
Secara terpisah, satu korban begal bernama Emiya Putri (30) asal Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, mengatakan bahwa saat itu keduanya itu mencoba membegal korban saat pulang dari Kuta Mandalika.
Saat itu, Emiya melintas bersama adiknya sepulang liburan dari Pantai Tanjung Aan KEK Mandalika.
"Saya pulang selesai salat Magrib. Jadi, keluarga yang lain pakai mobil. Saya berdua sama adik pakai motor boncengan," katanya, Sabtu siang.
Saat masuk ke jalur Bypass BIL-Mandalika dekat di Bundaran Songgong, tiba-tiba dua begal itu datang menggunakan Honda Scoopy. "Meraka datang dari sebelah kiri jalan. Satu orang itu putar balik ke kanan lawan jalur turun satu orang langsung mau menghantam kepala adik saya," katanya.
Dengan cekatan, adik Emiya mampu menghindari pukulan kedua begal tersebut. Namun, pukulan itu mengenai tangan korban hingga lebam.
"Malah saya yang kena pukulan pelaku. Saya tepis pakai tangan. Saya sempat dikejar tapi berhasil lolos," kata Emiya. Beruntung, percobaan aksi begal itu gagal karena beberapa kendaraan di BIL-Mandalika melintas dari arah berlawanan.
"Saya memang tidak lapor karena tidak begitu hapal wajah pelaku. Tapi Alhamdulillah begalnya sudah ditangkap ya hari ini," kata Emiya.
K dan J diamankan bersama barang bukti handphone dan pisau sepanjang 30 sentimeter. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
(efr/iws)