Bawa Ribuan Benih Lobster, Pria Asal Bali Diciduk di Pelabuhan Lembar

Bawa Ribuan Benih Lobster, Pria Asal Bali Diciduk di Pelabuhan Lembar

Ahmad Viqi - detikBali
Sabtu, 29 Apr 2023 15:40 WIB
Pria asal Buleleng ditangkap Polda NTB saat selundupkan benih Lobster di Pelabuhan Lembar Lombok Barat, Jumat (28/4/2023).
Foto: Pria asal Buleleng ditangkap Polda NTB saat selundupkan benih Lobster di Pelabuhan Lembar Lombok Barat, Jumat (28/4/2023). (Istimewa).
Lombok Barat -

Seorang pria berinisial PDR ditangkap jajaran Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) saat berupaya menyelundupkan benih lobster di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, Jumat (28/4/2023). Diketahui, PDR berasal dari Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali.

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Kobul Syahrin Ritonga mengatakan PDR diamankan bersama barang bukti ribuan benih lobster di Pelabuhan Lembar.

Menurut Kobul, ribuan benih lobster tersebut dikemas menggunakan kardus besar dibawa menggunakan truk jenis Elf yang rencananya akan dibawa ke Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari keterangan pelaku dia jalan membawa ribuan benih lobster ini ke Pulau Bali dari Lombok," kata Kobul, Sabtu (29/4/2023).

Dari hasil pemeriksaan ada dua jenis benih lobster yang coba diselundupkan pelaku dengan total 5.100 ekor.

ADVERTISEMENT

"Ada benih lobster pasir sebanyak 4.800 ekor dan benih bening lobster mutiara sebanyak 300 ekor," kata Kobul.

Selain barang bukti benih lobster, Ditpolairud Polairud Polda NTB juga menyita barang bukti berupa satu truk Isuzu Elf putih dengan nomor polisi DK 8139 TE lengkap dengan STNK-nya.

"Barang bukti lain yang diamankan polisi berupa satu buah handphone merk Samsung tipe Galaxy A03 warna biru," katanya.

Kobul menegaskan pengiriman ribuan benih lobster ini merupakan tindakan ilegal karena tidak disertai dengan dokumen pengiriman yang lengkap. "Pengiriman benih lobster oleh pelaku jelas ilegal," katanya.

Dalam aturan yang berlaku sesuai undang-undang, kata Kobul, pengiriman benih lobster baik ke luar negeri maupun dalam negeri jika tidak dilengkapi dokumen resmi jelas melanggar Undang-Undang Kemaritiman. Perbuatan tersebut tergolong tindakan kriminal.

Saat ini PDR diamankan di Polda NTB untuk dimintai keterangan lebih lanjut. PDR diancam Pasal 92 junto Pasal 26 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Selain itu pelaku juga diancam UU RI nomor 45 tahun 2009 yang telah telah diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 88 huruf a junto pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Pelaku diancam pidana hukuman maksimal di atas empat tahun penjara," pungkas Kobul.




(hsa/efr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads