Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra membeberkan alasan penindakan terhadap pengepul pakaian bekas. Menurut Putu Jayan, penindakan dilakukan demi menyelamatkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Pulau Dewata.
"Tentunya upaya kami ini juga dalam rangka menyelamatkan usaha UMKM yang di Provinsi Bali ini juga sedang digeliatkan," kata Putu Jayan saat konferensi pers penangkapan dua pengepul pakaian bekas di kantornya, Senin (20/3/2023).
Kapolda mengungkapkan barang-barang bekas dijual di pasaran dengan harga yang sangat murah. Pembeli bisa mendapatkan dua hingga empat potong pakaian dengan hanya merogoh kocek Rp 100 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pakaian bekas impor ilegal yang dijual begitu murah ini akan menjadi daya tarik sendiri bagi para pembeli. Namun, jenderal polisi bintang dua itu menilai, penjualan pakaian bekas ilegal membuat UMKM kalah bersaing.
"Oleh karena itu, kebijakan dari pemerintah untuk impor pakaian bekas ini harus kita tindak. Tidak hanya di pintu masuknya, tapi juga ke bawah di tingkat pengepul bawah," tegas Putu Jayan.
Kapolda mengakui kesulitan menindak pakaian bekas ilegal yang sudah dijual di etalase. Sebab, polisi bakal bersentuhan dengan masyarakat kecil bila melakukan penindakan barang-barang yang sudah dijejer di etalase. Karena itu, jajaran kepolisian di Bali melakukan penindakan kepada para pengepulnya.
"Kalau kami tindak di pengepulnya, mudah-mudahan lambat laun nanti peredaran di wilayah-wilayah di tempat penjualan bisa kami atasi," tegas Putu Jayan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali membekuk dua pria berinisial J dan B. Dari penangkapan kedua pengepul pakaian bekas ilegal itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 117 karung atau bal pakaian bekas senilai Rp 1,170 miliar.
"Jadi kita bisa bayangkan dari 117 bal ini kerugian negara ini sudah lebih dari Rp 1 miliar. Bagaimana di tempat tempat lain, mungkin nanti kita sikapi bersama," imbuhnya.
Putu Jayan menegaskan penindakan terhadap pengepul pakaian bekas berdasarkan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu. Instruksi Presiden tersebut juga ditekankan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar semua jajaran kepolisian menindak penyelundupan atau impor ilegal pakaian bekas.
"Jadi tidak hanya di hulunya kita lakukan penindakan, tapi nantinya kalau di dalam proses ekspor importnya juga," terang alumni Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) tahun 1989 itu.
(iws/efr)