Polres Kupang telah mengantongi identitas perempuan yang check in bersama pria bernama Yanto Kristo Benu di Wilma Penginapan 1, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Sudah kami kantongi identitasnya," ujar Kasi Humas Polres Kupang Ipda Lalu Randy Hidayat saat ditemui di kantornya, Selasa (11/8/2026).
Randy enggan membocorkan identitas perempuan tersebut. Hanya disebutkan perempuan itu berusia 30 tahunan dan pekerjaannya di sektor swasta. Menurut Randy, saat ini perempuan tersebut sedang dimintai keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Kupang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku itu pekerjaannya swasta dan sudah dewasa dengan berusia 30-an tahun. Yang bersangkutan juga sedang tahap pengambilan keterangan," jelas Randy.
Menurut Randy, identitasnya akan diumumkan melalui konferensi pers setelah hasil pemeriksaan sampel di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri keluar. Hal itu bertujuan agar hasil pemeriksaan Puslabfor bisa disingkronkan dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan para saksi.
"Saat ini Pak Kasat Reskrim masih di sana (Puslabfor) untuk menunggu hasilnya," terang Randy.
Selain itu, penyebab kematian pria berusia 32 tahun asal Jalan Beringin, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, itu belum terungkap. Sebab, polisi masih menunggu hasil uji patologi anatomi di Laboratorium Kupang dan Toksikologi di Puslabfor Bareskrim Polri.
"Untuk penyebab kematian korban, itu kami masih menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi. Kalau jumlah saksi yang diperiksa sudah enam orang," pungkas Randy.
Sebelumnya, polisi mengungkap Yanto sempat check ini dengan seorang perempuan sebelum ditemukan tewas di dalam kamar penginapan. Berdasarkan keterangan saksi, perempuan itu juga disebut tidak menginap.
Yanto terakhir berkomunikasi dengan keluarganya pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Saat meninggalkan rumahnya di Jalan Beringin, Kelurahan Lasiana, Kota Kupang, Yanto mengendarai sepeda motor Honda Beat merah berpelat DH 6089 CN.
Sejak itu, Yanto tidak lagi merespons saat dihubungi keluarganya hingga Minggu (2/8/2026) malam. Karena khawatir, keluarga kemudian melaporkan Yanto hilang ke Polresta Kupang Kota pada Senin (3/8/2026) dini hari.
Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kamar yang ditempati korban. Barang bukti itu berupa sebuah kondom, dompet berisi uang tunai Rp 1 juta, kartu ATM, sepasang sandal jepit, celana pendek, baju, jaket, sisa air minum mineral, sisa bungkus roti, dan sikat gigi.
Salah seorang karyawan Wilma Penginapan 1, Karlos Hambur (21), mengatakan Yanto datang sekitar pukul 14.30 Wita bersama seorang perempuan. Namun, perempuan itu berada di luar saat proses check in berlangsung.
Menurut Karlos, setelah masuk ke kamar, Yanto tidak lagi terlihat beraktivitas di sekitar penginapan maupun keluar membeli makanan. Hingga korban ditemukan meninggal, KTP miliknya masih berada di meja resepsionis.