5 Polisi Malas Polresta Kupang Dijatuhi Sanksi, Ada yang Perwira

5 Polisi Malas Polresta Kupang Dijatuhi Sanksi, Ada yang Perwira

Yufen Ernesto Bria - detikBali
Sabtu, 15 Apr 2023 13:23 WIB
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budiaswanto.
Foto: Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budiaswanto. (Yufen Ernesto/detikBali)
Kupang -

Sebanyak lima anggota polisi yang bertugas di Polresta Kupang Kota Nusa Tenggara Timur (NTT) menjalani sidang disiplin dan sanksi karena jarang mengikuti apel pagi. Mereka di antaranya Iptu JK, Bripka WS, Aipda YK, Bripka RB, dan Bripka PD.

"Lima personel itu sudah menjalani sidang disiplin pada Kamis, 13 April 2023," ujar Kapolresta Kupang Kota Kombes Rishian Krisna Budiaswanto kepada detikBali, Sabtu (15/4/2023).

Krisna menjelaskan perbuatan yang dilakukan lima polisi itu tidak menaati peraturan undang-undang dan peraturan kedinasan yang berlaku. Kemudian, tidak menaati ketentuan jam kerja dan tidak melaksanakan apel pagi dan siang. Mereka juga tidak ikut apel serah terima maksimal sebanyak delapan kali dalam satu bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf (f) dan (m) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," jelas Krisna.

Krisna menegaskan sudah menjadi komitmen jika ada anggota yang lalai dengan tidak taat dan ikut apel setelah diingatkan beberapa kali, maka akan dikenakan sidang disiplin dan sanksi.

ADVERTISEMENT

"Komitmen kami mengenai aturan disiplin harus terus ditegakkan sehingga kalau ada anggota yang lalai,maka harus bertanggung jawab di depan sidang," tegasnya.

Krisna mengungkapkan putusan dalam persidangan yakni teguran tertulis, mutasi bersifat demosi selama dua tahun, penundaan pendidikan selama enam bulan, dan penempatan pada tempat khusus selama 21 hari.

"Sanksi tegas itu untuk memberikan efek jera terhadap lima polisi yang melanggar maupun personel lain yang bertugas di Polresta Kupang Kota karena itu sudah menjadi kewajiban agar ikut apel," pungkasnya.




(hsa/BIR)

Hide Ads