Kasus dugaan korupsi dana hibah kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Dompu hingga saat ini masih terus dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). Total kerugian negara yang ditimbulkan disebut mencapai Rp 3 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Efrein Saputera menyebutkannya Rp 3 miliar itu merupakan sebutan dari Inspektorat. Namun Kejati masih belum membuka secara resmi kerugian negara dari total pagu anggaran Rp 12 miliar tersebut.
"Jika nominal pastinya, ada dihasil resmi penghitungan kerugian negara yang dihitung oleh inspektorat. Penyidikan masih berjalan," kata Efrein pada detikBali, Jumat (14/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Efrein juga mengatakan, dalam perjalanannya kasus ini tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. Hal itu akan terbukti jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti atau sikap kooperatif tersangka dalam membuka aliran dana serta penggunaannya.
"Jika terkait isi materi belum bisa dibuka karena proses penyidikan masih berjalan, dan tidak menutup kemungkinan jika akan ada tersangka lain. Ini tergantung dari hasil penyidikan dan bukti-bukti yang ditemukan serta diperoleh penyidik saat proses penyidikan," tuturnya.
Seperti yang diketahui, Kejati NTB menetapkan mantan ketua KONI Dompu Putra Taufan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2017-2021. Opan, sapaan akrabnya, langsung ditahan selama 20 hari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Opan disebut melakukan pemotongan hingga penggelapan dana kegiatan cabang olahraga yang bernaung dalam KONI Dompu selama masa jabatannya.
Karena perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman lima tahun penjara karena disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Opan juga terancam dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Opan bakal diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Pasal 87 Ayat (4) Huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
(nor/efr)