Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap mantan ketua KONI Dompu memotong dan menggelapkan dana hibah untuk sejumlah kegiatan cabang olahraga (cabor) mencapai Rp 10 miliar. Kini, Putra Taufan (48) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI anggaran 2018-2021.
"Modusnya penggelapan dari cabang olahraga, ada pemotongan seperti itu. Kalau rincinya belum bisa kami buka karena masih dilakukan penyidikan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera pada detikBali, Selasa (5/4/2023).
Efrien mengatakan Taufan memotong dana kegiatan hampir semua cabor sejak 2017. Namun, ia enggan menjelaskan jumlah anggaran yang dipotong dan digelapkan pada setiap kegiatan cabor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau per cabor saya tidak bisa jawab, tapi untuk seluruh cabor total anggarannya Rp 10 miliar," jelasnya.
Ia juga tidak banyak berkomentar soal kerugian negara akibat tindakan Taufan. Efrian hanya mengatakan kasus ini akan dibuka secara umum saat persidangan.
"Nanti pas persidangan baru kami bisa buka untuk umum. Soal kerugian negara juga belum bisa saya buka karena masih di Pidsus. Saya cuma sampaikan soal ditetapkan tersangka dan ditahan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati NTB menetapkan Taufan sebagai tersangka korupsi dana hibah. Ia terlibat korupsi dana hibah Rp 12 miliar dalam penyelenggaraan kegiatan KONI anggaran 2018-2021.
Taufan menjadi Ketua KONI Dompu periode 2017-2021. Ia dilaporkan ke Kejati NTB atas dugaan korupsi mencapai Rp 10 miliar pada 2022.
(irb/bir)