Mantan ketua KONI Kabupaten Dompu Putra Taufan (48) alias Opan terancam diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Hal itu menyusul setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah mencapai Rp 10 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sekretaris Daerah Kabupaten Dompu Gatot Gunawan Putra mengisyaratkan Opan dapat diberhentikan sebagai ASN jika terbukti bersalah sesuai dengan putusan pengadilan. "Ya, kami lihat dulu hasil persidangan nanti, bagaimana putusan hakim," katanya kepada detikBali, Selasa (11/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot menegaskan Pemda Dompu menaati proses hukum yang kini tengah berjalan. Jika nanti ASN di sekretariat salah satu bidang pada Dinas Lingkungan Hidup Dompu itu terbukti melanggar aturan, maka dapat diberhentikan dengan tidak hormat.
"Bila bersalah sesuai aturan, untuk kasus Tipikor, bisa diberhentikan dengan tidak hormat," tegasnya.
Sementara itu, Kabag Prokopim Setda Dompu Yani Atmodjo mengaku belum mendapat pemberitahuan secara resmi atas penetapan tersangka Opan oleh Kejati. Meski begitu, ia mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau pemberitahuan secara resmi (surat) saya belum ada infonya. Pada prinsipnya, Pemda akan melakukan hal-hal yang harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, serta dilakukan sesuai dengan prosedur dan kewenangannya terhadap ASN yang bersangkutan," tutur Yani.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dompu Jufri membenarkan bahwa Opan yang menjabat sebagai ketua KONI Dompu periode 2017-2021 adalah ASN pada instansi yang dia pimpin. Dia mengaku prihatin atas kasus yang dialami oleh bawahannya itu.
"Iya benar, dia di bagian sekretariat. Biarkan fakta persidangan yang menjawab dan sebagai mitra kerja saya turut prihatin," ucapnya singkat.
Untuk diketahui, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat kasus tindak pidana korupsi bakal diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi tersebut dapat diterapkan jika yang bersangkutan telah divonis bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Diberitakan sebelumnya, Kejati NTB menetapkan Opan sebagai tersangka korupsi dana hibah dalam penyelenggaraan kegiatan KONI anggaran 2018-2021. Opan diduga memotong dan menggelapkan dana hibah untuk sejumlah kegiatan cabang olahraga (cabor) mencapai Rp 10 miliar.
(iws/hsa)