Kuasa Hukum Kadis ESDM Sebut Kejati NTB Salah Tangkap

Mataram

Kuasa Hukum Kadis ESDM Sebut Kejati NTB Salah Tangkap

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 06 Apr 2023 14:09 WIB
Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh saat menggelar konferensi pers di Kejati NTB, Kamis (6/4/2023).
Foto: Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh saat menggelar konferensi pers di Kejati NTB, Kamis (6/4/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali.
Mataram -

Umaiyah, kuasa hukum dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nusa Tenggara Barat (NTB) Zainal Abidin angkat suara. Menurut Umaiyah, kliennya tidak seharusnya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir Besi di Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Lombok, NTB.

Umaiyah mengatakan bahwa izin pertambangan tersebut dikeluarkan Bupati Lombok Timur H. Sukiman Azmy. Dalam 48 pertanyaan yang dilayangkan penyidik, penekanannya seolah-olah terkait surat izin ke Kementerian ESDM soal IUP Tambang Pasir.

"Memang surat tersebut jadi bukti pokok kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTB. Hanya karena ZA tidak tahu surat itu dijadikan rujukan untuk perizinan gelap oleh PT AMG," katanya, Kamis (6/4/2023) via WhatsApp.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Umaiyah menilai penyidik Kejaksaan terlalu prematur menetapkan kliennya sebagai tersangka berdasarkan surat nomor 540 tersebut. Dia menilai penyidik Pidsus Kejati NTB keliru menetapkan Zainal Abidin sebagai tersangka.

"Karena ZA sendiri tidak pernah mengeluarkan surat sesuai dengan nomor dan tanggal di surat itu," ungkap dia. Di saat yang sama, Zainal Abidin justru mengetahui surat itu dijadikan dasar oleh penyidik untuk menetapkan Zainal sebagai tersangka.

Padahal, yang membuat surat tertanggal 27 April 2022 dengan nomor 540/346/*** Tahun 2022 itu adalah Kepala Bidang ESDM.

Atas dasar itu, penetapan tersangka kepada Zainal Abidin menurutnya sangat aneh, karena hanya didasarkan pada surat gelap yang sebelumnya dibuat kabid dan diberikan kepada PT AMG tanpa prosedur birokasi.

"Jadi surat itu jadi acuan jalannya operasional PT AMG. Selain itu, surat tersebut juga jadi dasar Syahbandar untuk pengiriman," sebutnya.

Terkait fakta yang diungkapkan itu, penyidik diminta lebih teliti dalam menetapkan tersangka. Menurut Umaiyah, yang menjadi tersangka seharusnya adalah kabid yang membuat surat tersebut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh mengatakan bahwa kuasa hukum Zainal Abidin bebas mengajukan pendapatnya. "Terserah meraka mau anggap salah tangkap. Kami nangkap orang by data dan sudah ada pemeriksaan. Kami selalu lewati proses begitu," kata Nanang dijumpai di Kejati NTB, Kamis siang.

Menurut Nanang, saat hukum hukum meminta nama lain untuk dijadikan tersangka, maka harus berani melaporkan jika ada bukti dan data baru.

"Kalau meraka mau ada namanya, data dari awal si A, si B, atau si C. Mari kita buka keran kasus ini. Apakah akan bunyi. Kalau bunyi kan terbuka sendiri nanti di persidangan atau saat penyidikan," kata Nanang.

Terkait dengan keterlibatan kepala daerah atau pejabat di pusat, Nanang belum bisa bicara banyak.

"Perizinan itu awalnya dari daerah ditarik ke pusat. Jadi kewenangan ada di daerah dan kemudian ke pusat. Pusat tidak berhak mengeluarkan perizinan jika Pemda tidak mengeluarkan (terlebih dahulu)," katanya.

Nanang pun memastikan akan ada tersangka baru yang akan diumumkan pekan depan. "Antara Senin atau Selasa pekan depan. Ini tidak menutup kemungkinan. Kalau ada, kami butuh data support. Mari kasih bocoran, kalau ada," katanya.

Sebelumnya, dalam surat 27 April 2022 nomor 540/346/*** tahun 2022 yang ditujukan ke Dirjen Mineral Batu Bara itu, PT AMG selaku pemegang IUP Logam dengan nomor SK 2821 tahun 2011, sedang dalam tahap evaluasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Kementerian ESDM.

Dalam surat itu terlihat bahwa Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin menandatangani dengan mengirim tembusan ke Gubernur NTB sebagai laporan.




(efr/gsp)

Hide Ads