Sadisnya Pembunuhan Bayi di Bima, Mulut Disumpal-Perut Ditusuk Gunting

Bima

Sadisnya Pembunuhan Bayi di Bima, Mulut Disumpal-Perut Ditusuk Gunting

Faruk Nickyrawi - detikBali
Kamis, 13 Apr 2023 13:08 WIB
HAN (35), tersangka kasus pembunuhan bayi ditangkap polisi di Kendal, Jawa Tengah. Foto: Istimewa
HAN (35), tersangka kasus pembunuhan bayi. Polres Bima Kota mengungkap pembunuhan sadis yang dilakukan oleh HAN dan SW. Foto: Istimewa
Bima -

Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota mengungkap aksi sadis SY alias HAN dan MW saat membunuh bayi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi menangkap HAN setelah dia buron sejak Juli 2022, sedangkan SW ditangkap pada 25 Juli 2022.

Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufri menerangkan HAN dan MW membunuh bayi tersebut dengan menyumpal mulut bayi itu. Kedua tersangka juga mencekik dan menusuk perut bayi yang baru dilahirkan oleh SW tersebut dengan gunting.

"Saat itu bayi yang dilahirkan masih hidup dan dibunuh di rumah temannya di Kelurahan Rite," ujar Jufri, Kamis (13/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HAN dan MW membunuh bayi itu karena tidak ingin anak hasil hubungan gelap tersebut diketahui orang lain. "Awalnya kasus ini disebut kasus aborsi, setelah dilakukan penyelidikan ternyata pembunuhan," tutur Jufri.

Jufri menjelaskan bayi itu menangis saat dicekik dan mulutnya disumpal. Namun, HAN meminta MW mencari pisau untuk mengakhiri hidup anak tersebut. MW hanya menemukan gunting yang kemudian digunakan untuk menusuk perut bayi itu.

Jufri menambahkan jasad bayi kemudian dibungkus menggunakan plastik warna merah dan dibawa ke kos-kosan di kawasan Mande Kota Bima. Keesokan harinya, warga sekitar menemukan jasad bayi dalam plastik itu dan menduganya sebagai hasil aborsi.




(gsp/hsa)

Hide Ads