Polisi menangkap tersangka SY alias HAN (35), pelaku pembunuhan seorang bayi yang baru lahir di Bima, Juli 2022 lalu. HAN dibekuk di tempat persembunyiannya di Kelurahan Pojok Sari, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
"Pelaku ditangkap pada Senin (10/4/2023) di Kabupaten Kendal. Dan tiba di Bima, Rabu (12/4/2023) tadi malam," kata Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin pada detikBali, Kamis (13/4/2023).
Dikatakannya, HAN kabur setelah melakukan aksi pembunuhan bersama pacarnya berinisial MW (27) di sebuah kos-kosan di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). MW diamankan pada 25 Juli 2022, sementara HAN kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak saat itu, HAN dinyatakan buron. "Dia (HAN) kabur. Sejak itu kami lakukan pencarian dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Setelah diamankan, polisi langsung menetapkan HAN sebagai tersangka atas kasus pembunuhan bayi. "Kami langsung naikkan kasus ini ke tahap dua (penyidikan) karena kasus ini sudah lama sekitar bulan Juli tahun lalu," tutur Jufrin.
(efr/hsa)