Perempuan Pedagang Baju Impor Bekas Tak Ditahan, Cuma Wajib Lapor

Mataram

Perempuan Pedagang Baju Impor Bekas Tak Ditahan, Cuma Wajib Lapor

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 06 Apr 2023 14:08 WIB
Perempuan pedagang baju impor bekas asal Mataram ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB. Namun, ia tak ditahan, hanya wajib lapor.
Perempuan pedagang baju impor bekas asal Mataram ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB. Namun, ia tak ditahan, hanya wajib lapor. (Ahmad Viqi/detikBali).
Mataram -

Perempuan pedagang baju impor bekas asal Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), MN (30), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB. Ia berkasus seusai kedapatan menjual 31 bal baju impor bekas.

Namun, Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu menuturkan, MN tidak ditahan di Mapolda NTB. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor. "Ya, benar, kami tidak tahan. Hanya dikenakan wajib lapor," ujarnya, Kamis (6/4/2023).

Adapun, untuk barang bukti 31 bal/karung baju impor bekas (thrifting) yang dijual MN secara online dan offline bakal dimusnahkan sesuai arahan Kementerian Perdagangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sita dan musnahkan (barang bukti baju impor bekas). Yang tidak dimusnahkan itu yang punya lapak di pasar atau penjual pinggir jalan," terang Nasrun.

Pemusnahan barang bukti baju impor bekas itu, sambung dia, akan dilakukan dan disaksikan oleh Bea Cukai, Dinas Perdagangan, dan Pemerintah Provinsi NTB. "Nanti kami informasikan saat pemusnahan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto menyebut MN diamankan di kediamannya pada Rabu (29/3/2023). Dia mendapatkan 31 bal baju impor bekas dari kiriman salah satu distributor di luar Pulau Lombok.

"Pelaku kami amankan bersama dengan barang bukti pakaian impor bekas dengan jenis, celana jins, baju anak, termasuk baju dewasa," imbuh Djoko saat konferensi pers, Selasa (4/4/2023).

MN diketahui memesan baju impor bekas dari distributor di Pulau Bali, yakni HJ. HJ sendiri sudah diamankan terlebih dahulu oleh Polda Bali beberapa waktu lalu.

"Modusnya, pelaku menjual melalui media sosial dengan akun Facebook Mulyani Nouriska. Selain itu, pelaku juga menjual langsung ke pengecer dalam bentuk bal yang dilakukan di rumahnya," ungkapnya.

Total harga barang bekas atau omzet yang diperoleh MN diperkirakan mencapai Rp 110 juta.

Sebelumnya, pemerintah melarang penjualan baju impor bekas. Namun, para pedagang diizinkan berjualan sampai stoknya habis.

Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menyebut pelonggaran diberikan dengan pertimbangan ekonomi, terutama jelang Lebaran.

"Saat ini, kami hajar hulunya dulu dan pihak kepolisian juga sudah mendapati beberapa untuk dikenakan sanksi pidana dan grosir-grosir. Kalau rakyat kecil kan tahunya dagang, dia makan buat hari ini," kata Moga dalam program d'Mentor detikcom, Kamis (30/3/2023).

"Makanya, dengan sangat bijaksana untuk pedagang di pasar tradisional diberikan kesempatan untuk menghabiskan stok dulu," tandasnya.




(BIR/iws)

Hide Ads