
Bea Cukai Amankan 1.600 Bal Baju Bekas Impor dari Pelabuhan Tikus
Bea Cukai dalam dua minggu terakhir berhasil mengamankan 1.600 bal baju impor bekas dari pelabuhan tikus.
Bea Cukai dalam dua minggu terakhir berhasil mengamankan 1.600 bal baju impor bekas dari pelabuhan tikus.
Pemerintah berencana akan melarang perdagangan barang impor bekas di dalam negeri, termasuk pakaian.
Pemerintah menjamin akan mengganti produk jualan para pedagang baju bekas impor ilegal alias thrift menjadi produk lokal.
Perdagangan baju impor bekas di dalam negeri akan dilarang. Kementerian Perdagangan mengatakan kebijakan itu akan berlaku menunggu terbitnya Perpres.
Perdagangan baju impor bekas akan resmi dilarang pemerintah. Kebijakan itu hanya tinggal menunggu aturan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Pemerintah akan melarang perdagangan baju impor bekas di dalam negeri. Saat ini, kebijakan resminya hanya tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres).
Kementerian Perdagangan telah menghapus (take down) 64.583 link penjualan baju impor bekas di e-commerce dan media sosial.
Perdagangan baju impor bekas akan dilarang. Lantas bagaimana nasib pedagang baju impor bekas di Pasar Senen Jakarta Pusat, Pasar Gedebage Bandung, dan lainnya?
Pemerintah akan melarang perdagangan baju bekas impor di dalam negeri. Saat ini perpres sedang disiapkan.
Pemerintah terus berupaya dalam menghentikan peredaran pakaian impor bekas di Indonesia.