Kacab PT AMG Tersangka Korupsi Tambang Pasir Diperiksa 5 Jam di Kejati

Mataram

Kacab PT AMG Tersangka Korupsi Tambang Pasir Diperiksa 5 Jam di Kejati

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 03 Apr 2023 22:10 WIB
Manager wilayah PT AMG kembali diperiksa selama 5 jam di Kejaksaan Tinggi NTB, Senin (3/4/2023).
Foto: Manager wilayah PT AMG kembali diperiksa selama 5 jam di Kejaksaan Tinggi NTB, Senin (3/4/2023). (istimewa)
Jakarta - Kepala Cabang (Kacab) PT Anugrah Mandiri Graha (AMG) Adam Rinus kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (3/4/2023) pagi. Tersangka kasus dugaan korupsi tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur itu diperiksa selama lima jam.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan Adam Rinus menjalani pemeriksaan tambahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang pasir.

"Ya dia diperiksa selama lima jam. Dari pukul 09.30 Wita sampai dengan pukul 14.30 Wita," kata Efrin Senin malam via WhatsApp.

Menurut Efrin pemeriksaan Adam Rinus itu untuk melengkapi alat bukti kasus dugaan korupsi tambang pasir besi tersebut.

"Ya untuk melengkapi alat bukti saja. Kalo terkait materi pemeriksaan kami belum dapat informasi dari penyidik apa saja yang ditanyakan," katanya.

Menurut Efrin, dari pernyataan Adam Rinus bahwa keterlibatan dirinya dalam kasus ini mengaku hanya menjalankan perintah dari atasan.

"Ya begitu kesaksian tersangka. Jadi dalihnya itu dia manajer wilayah yang hanya menerima perintah atasan selaku Direktur di PT AMG," katanya.

Menurut Efrin, Kejati NTB belum bisa menerangkan siapa yang disebut oleh Adam Rinus. Bahkan ada informasi soal direktur PT AMG yang berada di Jakarta Utara. "Soal itu akan didalami oleh penyidik di Kejati NTB," ujarnya.

"Intinya Adam Rinus dilakukan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan," pungkas Efrin.

Sebagai informasi, Adam Rinus ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2023 lalu. Selain Adam Rinus, kejaksaan juga menetapkan Kepala Dinas ESDM NTB berinisial Zainal Abidin sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nanang Ibrahim Soleh belum bisa menyebutkan inti permasalahan kasus korupsi Tambang Pasir Besi yang ada di Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur.

Menurut Nanang persoalan utama kasus korupsi tambang pasir Besi di Lombok Timur akan dibuktikan oleh penyidik pada saat persidangan.

"Persoalan Izin? Itu sudah masuk materi penyidikan. Saya tanya dalam kasus ini ada RKAB-nya nggak? Nggak ada kan. Poinnya di situ saja. Semuanya kami buktikan di persidangan," ujar Nanang Selasa (14/3/2023).

Menurut Nanang persoalan RKAB itu pasti akan mengungkapkan semua keterlibatan pejabat yang sudah diperiksa sebagai saksi kasus korupsi tambang yang menyeret Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin.

"Intinya ada keterlibatan beberapa pejabat. Saya nggak mau nyebut apakah itu kepala daerah atau siapa. Intinya pejabat. Tunggu saja pasti kita informasikan," kata Nanang.


(hsa/hsa)

Hide Ads