Kapolsek Maulafa AKP Nuriyani Trisani Ballu menduga DT (20), ibu pembuang bayi dengan ari-ari di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), sempat meminum obat penggugur kandungan hingga empat kali.
DT, kata Nuriyani, menerima obat cair dalam bentuk ramuan dari seorang berinisial ES untuk diminum sebagai obat penggugur kandungan. DT pun langsung menenggak obat tersebut.
"Selanjutnya, DT meminumnya sebanyak empat kali hingga pada pukul 14.30 Wita, Minggu (26/3/2023), bayi tersebut langsung keluar dan DT menarik secara paksa keluar dari tubuhnya," ujarnya, Senin (27/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika bayi tersebut sudah keluar dalam keadaan tak bernyawa, baru lah DT membungkus bayi itu dengan baju warna kuning. Kemudian, ia menggali lubang untuk menguburkan bayi tersebut.
"Dia pergi ke TKP (tempat kejadian perkara) untuk gali lubang sekitar pukul 16.00 Wita dan menguburkannya pukul 17.00 Wita," terang Nuriyani.
Dugaan sementara, lanjut dia, DT melakukan perbuatannya karena merasa malu atas hubungan terlarangnya dengan seorang pria berinisial LK.
"Dia merasa malu, makanya dia melakukan hal itu. Kini, DT sudah diamankan di Polsek Maulafa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Sebelumnya, warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kupang, NTT, dikejutkan dengan penemuan mayat bayi perempuan. Bayi dengan ari-ari itu ditemukan terkubur di tanah belakang rumah warga setempat, Mesakh Takoi.
(BIR/irb)