Pemprov NTB Kaji Penerbitan HGU di Gili Trawangan

Mataram

Pemprov NTB Kaji Penerbitan HGU di Gili Trawangan

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 16 Mar 2023 20:16 WIB
Ratusan warga Gili Trawangan menggeruduk Kantor Gubernur NTB, Rabu (15/3/2023).
Ratusan warga Gili Trawangan menggeruduk Kantor Gubernur NTB, Rabu (15/3/2023). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menjawab tuntutan warga terkait penghapusan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tanah seluas 75 hektare di Pulau Gili Trawangan. Ratusan warga sempat menggeruduk Kantor Gubernur NTB dan menyampaikan tuntutannya pada Rabu (15/3/2023).

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi NTB Wirawan Ahmad mengatakan Pemprov NTB akan mengkaji penerbitan hak guna usaha (HGU) terhadap 75 hektare lahan di Gili Trawangan itu. Ia berjanji untuk segera berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN dan KPK.

"Nah, begitu tawaran Pemda NTB. Ini sebagai bentuk keberpihakan kepada warga bagaimana kami akan memberikan HGU ke warga," kata Wirawan, Kamis (16/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wirawan mengatakan salah satu tuntutan warga adalah meminta Pemprov NTB menyerahkan HPL kepada masyarakat dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM). Selain itu, warga juga mendesak pembatalan kerja sama antara Pemda NTB dengan pengusaha yang diduga warga negara asing (WNA) terhadap lahan HPL yang terbitkan pada 1993 tersebut.

"Sebenarnya (kerja sama) itu dengan perusahaan Indonesia. Apakah itu ada warga negara asing yang menguasai kan kami tidak tahu. Teknisnya ada di Kepala UPTD Gili Tramena. Biar saya nggak salah, silakan konfirmasi dia," katanya.

ADVERTISEMENT

Menurut Wirawan, penerbitan HPL itu awalnya merupakan kebijakan pemerintah pusat. "Jadi tidak ada kaitannya penerbitan itu dengan Pemda. Jadi pusat yang memberikan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Gili Indah, Gili Trawangan, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB menggeruduk Kantor Gubernur NTB, Rabu (15/3/2023) siang. Mereka menuntut penghapusan status HPL tanah seluas 75 hektare di Pulau Gili Trawangan.

Mantan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Barat Izzul Islam yang ikut dalam aksi mengatakan Pemprov NTB telah merampas hak warga Gili Trawangan. Dia bersama ratusan massa aksi mendesak pemerintah merubah status tanah dari HPL menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Saya minta Gubernur Zul segera mencabut HPL tanah di Gili Trawangan. Saya sebagai mantan pejabat tahu bagaimana proses ini," kata Izul.

Menurut Izzul, tanah yang diklaim milik Pemprov NTB sesuai dengan sertifikat HPL Nomor./Tgl: 1/22 Desember 1993 dengan luas: 750.000 m2 (GS No.5460/1993) itu bentuk perampasan hak masyarakat.

"Saya yakin terbitnya sertifikat HPL itu ada suap yang masuk ke pemerintah NTB. Saya meminta Kapolda dan kejaksaan membuka ini supaya terang benderang," tandasnya.




(iws/gsp)

Hide Ads