Warga Desa Culik, Purwakerti, dan Bunutan, mendatangi DPRD Kabupaten Karangasem mengeluhkan penutupan penyeberangan kapal cepat Amed-Gili Trawangan di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem. Penyeberangan fast boat itu ditutup oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Padangbai sejak 1 Maret 2023.
Kedatangan warga diterima langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karangasem I Wayan Sunarta bersama dengan Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem.
I Wayan Sentuni Artana, mewakili warga, mengaku datang ke DPRD Kabupaten Karangasem untuk meminta dicarikan jalan keluar. Pasalnya, sejak penutupan penyeberangan fast boat Amed-Gili Trawangan dampaknya sangat terasa oleh masyarakat, terutama yang bekerja di pariwisata maupun yang bekerja sebagai porter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semenjak ditutup (penyeberangan fast boat), hunian hotel yang ada di wilayah Amed turun hingga 30 persen. Begitu pula dengan masyarakat yang berprofesi sebagai porter. Saat ini, mereka kembali menganggur," tuturnya, Selasa (14/3/2023).
Otoritas setempat, kata Artana, beralasan penyeberangan ditutup karena tidak ada fasilitas pelabuhan. Tetapi, ia menyebut beberapa wilayah lain memiliki penyeberangan yang tetap beroperasi meskipun tidak punya pelabuhan.
Selain itu, sambung dia, tidak ada sosialisasi sebelum fasilitas penyeberangan fast boat Amed-Gili Trawangan ditutup. Penutupan dilakukan persis setelah surat perintah terbit. Karenanya, ia dan warga lainnya meminta solusi.
"Saya harap apa yang saya sampaikan ini bisa dicarikan solusi, sehingga masyarakat yang terdampak (penutupan penyeberangan fast boat) tidak bingung karena kehilangan pekerjaan," terang Artana.
Diketahui, penyeberangan fast boat Amed-Gili Trawangan setiap harinya melayani satu sampai dua perjalanan dengan jumlah penumpang sekitar 150-300 orang.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karangasem I Wayan Sunarta mengakui bahwa penutupan penyeberangan fast boat Amed-Gili Trawangan berdampak signifikan terhadap ekonomi masyarakat yang ada di sana.
Namun, karena ini merupakan penyeberangan antarprovinsi, tentu kewenangannya ada di provinsi. Ia berjanji untuk menjembatani komunikasi dengan KSOP dan pihak terkait lainnya agar ada jalan keluar terkait permasalahan ini.
"Kami akan terus upayakan untuk berkomunikasi dengan pihak-pihak yang terlibat, minimal sebelum dibangun pelabuhan di Amed supaya penyeberangan fast boat Amed-Gili Trawangan bisa beroperasi kembali," kata Sunarta.
(BIR/irb)