Polres Lombok Tengah menetapkan Syawaludin sebagai tersangka pembunuhan Doni Irawan. Pria berusia 32 tahun itu menggorok leher tetangganya karena sakit hati akibat pernah diberi minum tuak yang telah dicampur air bekas memandikan mayat.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan Syawaludin dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Ya pelaku masuk ke dalam pembunuhan berencana karena sudah dendam lama dan sengaja bawa pisau ke rumah korban," kata Redho Kamis (16/3/2023).
Keluarga Doni, Redho melanjutkan, menolak jenazah Doni diautopsi. Adapun, Syawaludin sudah ditahan sejak Rabu (15/3/2023). Polisi juga telah mengantongi barang bukti berupa pisau milik Syawaludin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syawaludin menggorok leher Doni hingga mengalami luka berat dengan lebar sayatan 15 sentimeter pada Rabu (15/3/2023). Keduanya bertetangga dan tinggal di Dusun Perok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Dusun Perok Barat Ahmad Busairi mengatakan Syawaludin datang ke rumah Doni dengan menggunakan sarung dan membawa pisau. Dia kemudian meminta kakak Doni membuatkan segelas kopi.
Saat kakak Doni merebus air, Syawaludin menggorok leher Doni. "Tiba-tiba korban (Doni) teriak minta tolong," kata Busairi. Nahas, nyawa Doni tidak tertolong meski sempat dilarikan ke Puskesmas Janapria.
(gsp/hsa)