Catut Nama Polisi, IRT di Mataram Tipu Tetangganya Rp 16 Juta

Mataram

Catut Nama Polisi, IRT di Mataram Tipu Tetangganya Rp 16 Juta

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 15 Feb 2023 14:35 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi penipuan. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Mataram menipu tetangganya hingga Rp 16 juta dengan modus mencatut nama polisi. Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Mataram -

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (15/2/2023). SH (33) diduga menipu tetangganya dengan cara berpura-pura kenal dekat dengan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan SH menipu korban inisial S (33). "Jadi antara pelaku dan korban saling mengenal, mereka tinggal satu kelurahan," ungkap Kadek, Rabu siang (15/2/2023) di Mataram.

Kadek menerangkan SH menipu tetangganya melalui media sosial Instagram menggunakan dua akun @yudi.andreansyah dan @lalualwan12. "Akun ini dibuat pelaku pada 2020. Jadi melalui dua akun tersebut IRT ini menipu korban. Nama akun @yudi.andreansyah ini merupakan polisi yang bertugas di Polda Lampung dan teman dekat saya," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun modus penipuan dengan cara mengunggah semua kegiatan Polresta Mataram yang diambil dari instagram resmi Polresta Mataram. Bahkan, SH mengatakan lewat akun tersebut jika kasat reskrim kerap menitip makanan dan minuman untuk diantar ke kantor polisi.

"Intinya melalui kedua akun tersebut meyakinkan korban kalau dia sangat dekat dengan kasat reskrim. Berbagai cara dengan kalimat yang ditulis di akunnya untuk meyakinkan korban. Jadi, korban yang terus memperhatikan mulai percaya dengan cerita pelaku," kata Kadek.

ADVERTISEMENT

Pada September 2022, SH mulai berani meminjam sejumlah uang kepada S melalui salah satu akun Instagram-nya. Alasannya meminjam uang untuk menebus sertifikat rumah dan berobat orang tua. "Pelaku pinjam Rp 16 juta rupiah dengan alasan biaya berobat," ungkapnya.

S yang merasa tertipu pun melaporkan kasus ini ke Harda Satreskrim Polresta Mataram. Kini, SH diamankan di Polresta Mataram untuk dimintai keterangan lanjutan. "Kami amankan dulu dan dalami apakah ada korban lain atau tidak," pungkas Kadek.




(irb/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads