Polisi gadungan yang ditangkap tim Puma Reskirim Polresta Mataram pada 12 Januari 2023 ditetapkan tersangka. Pria yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Wilayah Sungai (BWS) NTB berinisial SM (40) itu diancam pasal 368 KUHP tentang kekerasan dan pengancaman.
"Pelaku sudah kami tersangkakan. Terkait dengan ancaman itu pelaku bisa kena hukuman 9 tahun penjara," kata Kapolresta Mataram Kombespol Mustofa saat konferensi pers, Jumat (27/1/2023).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan pelaku memeras korban inisial NH perempuan 53 asal Lombok Timur. Saat melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam menembak korban menggunakan airsoft gun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi setiap aksinya pelaku selalu bilang baru saja habis menembak orang. Korban merasa diintimidasi dengan pengancaman, bila tidak segera memberikan sejumlah uang akan menembak korban," kata Kadek.
Menurut Kadek, pelaku menakuti korban dengan menodongkan airsoft gun agar menyerahkan sejumlah uang. "Modus lain, pelaku mendatangi rumah korban dengan berdalih menagih utang temannya yang belum dibayar dengan cara mengancam. Korban takut akhirnya menyerahkan sejumlah Rp 1,8 juta," kata Kadek.
Baca juga: ASN BWS NTB Residivis Kasus Pemerasan |
Menurut pengakuan SM, ia melakukan pemerasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena sudah dipecat BWS NTB sejak 2019. "Ya biasa untuk membeli kebutuhan keluarga. Saya akan ajukan banding soal pemecatan ini," singkat SM.
Saat penangkapan SM dibekuk dan diamankan bersama alat bukti satu buah senjata jenis softgun, alat komunikasi, buku tabungan atas nama SM. "Ada juga barang bukti sejumlah uang pelaku hasil dari pemerasan ke sejumlah korban," pungkas Kadek Adi.
(irb/iws)