Aparatur sipil negara (ASN) Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara Barat (BWS NTB) berinisial SM (40) yang mengaku buser ternyata juga seorang residivis kasus pemerasan dan penipuan. SM saat itu mengaku sebagai Kasatreskrim Polresta Mataram.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. SM pernah menjalani hukuman dengan kasus serupa.
"Dulu kasusnya mirip. Malah dulu pelaku ini ngaku sebagai Kasatreskrim Polresta Mataram. Tapi ini kami masih dalami ada berapa korban waktu itu," jelas Kadek, Jumat (13/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kadek mengungkap, pistol air softgun yang digunakan SM menakut-nakuti para korban itu rupanya milik salah satu rekan SM. Padahal, pemilik pistol itu meminta bantuan SM untuk menjualkan.
"Tapi malah pistol itu tidak dijual pelaku tapi dipakai untuk menakut-nakuti korban," ujar Kadek.
Sebelumnya, uang hasil penipuan SM dari sejumlah korban digunakan untuk foya-foya dan mengkonsumsi barang terlarang jenis sabu. Modus SM menipu para korban dengan membawa sebuah pistol air softgun untuk mengakali korban sebagai penjual barang sitaan polisi.
Ada pun, korban pertama bernama Sri Yuanita asal Perumnas, Kota Mataram ditawarkan pembelian barang sitaan polisi kepada korban dengan nominal Rp 41 juta. Korban lain bernama berinisial W yang terjebak dalam siasat pelaku dengan kerugian Rp 120 juta dengan menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai di BNN Provinsi NTB.
Selain itu, SM juga mengaku sudah menipu empat relawan Gempa Lombok yang datang dari Surabaya pada tahun 2019 lalu. Para korban ditipu dengan kerugian rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.
(nor/gsp)