Eks Dewan Manggarai Timur Cabuli Balita Masih Berkeliaran

Nusa Tenggara Timur

Eks Dewan Manggarai Timur Cabuli Balita Masih Berkeliaran

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 07 Feb 2023 19:47 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan. Foto: Andhika Akbarayansyah
Manggarai Timur -

Mantan anggota DPRD Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial FH ditetapkan sebagai tersangka pencabulan balita berusia 3,5 tahun. Namun FH masih belum ditahan oleh Polres Manggarai Timur.

FH adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Manggarai Timur periode 2009-2014 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban mengatakan FH ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa (7/2/2023) setelah dilaporkan pada 28 Januari 2023.

FH mencabuli balita 3,5 tahun berinisial GL. GL adalah anak tetangga FH. Pencabulan itu terjadi di rumah FH pada 26 Januari 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Jeffry, Selasa (7/2/2023).

FH ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan delapan saksi dan didukung hasil visum. Ia belum bersedia merinci hasil visum tersebut.

ADVERTISEMENT

"Intinya mendukung untuk dijadikan alat bukti," kata Jeffry.

FH dalam pemeriksaan sebelumnya tak mengakui melakukan pencabulan terhadap GL. Penyidik menjadwalkan pemanggilan FH sebagai tersangka pada Rabu (8/2/2023).

FH kemungkinan langsung ditahan besok. "Kemungkinan besar besok kami tahan," tegas Jeffry.

Ia mengatakan, FH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun. Serta denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.




(nor/hsa)

Hide Ads