Pria Blasteran Belgia-Indonesia Cabuli Bocah 12 Tahun di Tabanan

Pria Blasteran Belgia-Indonesia Cabuli Bocah 12 Tahun di Tabanan

Chairul Amri Simabur - detikBali
Senin, 06 Feb 2023 19:11 WIB
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra (kiri-depan) saat menerangkan kasus pencabulan dengan tersangka JS (tengah-belakang), Senin (6/2/2023).
Foto: Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra (kiri-depan) saat menerangkan kasus pencabulan dengan tersangka JS (tengah-belakang), Senin (6/2/2023). (chairul amri simabur/detikBali)
Tabanan -

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan menetapkan JS (66), seorang pria blasteran Belgia-Indonesia, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun di salah satu desa di Kecamatan/Kota Tabanan.

JS ditangkap pada Sabtu (4/1/2023) di tempat kosnya pada salah satu desa di Kecamatan Tabanan. Penangkapan terhadap JS ini sekitar dua minggu setelah kedua orang tua korban melaporkannya ke polisi.

"Keluarga korban melaporkannya pada 22 Januari 2023," jelas Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (6/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan laporan keluarga, pencabulan itu diperkirakan terjadi pada pertengahan Januari 2023. Dan kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban. Sebab korban kerap bermain ke tempat kos JS hingga larut malam.

Dengan kecurigaan itu, ayah korban sempat meminta istrinya (ibu korban) mengikuti anaknya (korban) bila pergi ke tempat kos JS. Pada pertengahan Januari 2023, ibu korban melihat anaknya kembali ke tempat kos JS.

Saat itu, ibu korban mendapati kaki anaknya dicium dan pantatnya diraba-raba. "Di situ, ibu korban melihat anaknya (korban) dicabuli," ungkapnya.

Namun saat pulang dari tempat kos JS, kedua orang tuanya yang sudah curiga sedari awal kesulitan memperoleh informasi lebih detil. Namun korban sama sekali tidak mau mengaku.

Sehingga kedua orang tua korban meminta bantuan tokoh agama mereka untuk memperoleh pengakuan. Belakangan, korban mengakui telah dicabuli JS. Bahkan saat pengakuan itu muncul dari korban, pihak orang tua mencurigai JS sudah menyodomi anak mereka.

"Sehingga orang tua, tokoh agama, disaksikan kepala desa (tempat JS dan korban kos) datang ke Polres Tabanan untuk membuat laporan," imbuh Ranefli.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga melakukan pemeriksaan psikologi terhadap korban, penyidik mengambil kesimpulan kuat JS sudah melakukan pencabulan. Walaupun hasil visum et repertum tidak menunjang dugaan bahwa JS telah melakukan sodomi terhadap korban.

Sementara barang bukti yang disita antara lain baju dan celana korban saat dicabuli JS, tiga buah mainan yang diduga dipakai JS untuk membujuk korban, serta sebuah lubricant atau cairan pelumas yang ditemukan di tempat kos JS.

"Hasil visum memang tidak jelas muncul (dugaan sodomi). Namun dari hasil gelar perkara terhadap hasil penyelidikan, ada kesesuaian antara keterangan saksi-saksi. Baik itu orang tua korban maupun para tetangga," tegasnya.

Sehingga pada Sabtu (4/2/2023), JS ditangkap di tempat kosnya yang baru di salah satu tempat kos pada salah satu desa yang masih berada di wilayah Kecamatan Tabanan.

"Tersangka ditangkap di tempat kosnya yang baru. Sementara TKP (tempat kejadian perkara) di kos tersangka yang lama. Jadi setelah perbuatannya ketahuan orang tua korban, tersangka sempat diusir," jelas Ranefli.

Polisi menjerat JS dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, pria blasteran itu juga dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.




(hsa/gsp)

Hide Ads