Polresta Mataram Musnahkan 5 Kilogram Ganja dan 33 Gram Sabu

Mataram

Polresta Mataram Musnahkan 5 Kilogram Ganja dan 33 Gram Sabu

Ahmad Viqi - detikBali
Selasa, 07 Feb 2023 12:33 WIB
Pemusnahan barang bukti ganja 5 kilogram di Satresnarkoba Polresta Mataram, Selasa (7/2/2023).
Pemusnahan barang bukti ganja 5 kilogram di Satresnarkoba Polresta Mataram, Selasa (7/2/2023). Foto: Ahmad Viqi/detikBali
Mataram -

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Mataram memusnahkan 5 kilogram ganja dan 33,64 gram sabu. Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan enam tersangka asal Kota Mataram yang ditangkap pada awal tahun ini.

Kapolresta Mataram Kombes Mustofa mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara transparan sesuai perintah Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto. "Jadi pemusnahan dan proses penyelidikan kasus narkotika harus transparan, sehingga tidak ada kesan penyidik merusak barang bukti," kata Mustofa, Selasa (7/2/2023), di Mataram.

Menurut Mustofa, Kapolda memerintahkan seluruh jajaran penyidik kasus narkotika dikawal ketat saat proses penyidikan, baik penyelidikan para tersangka dan barang bukti. "Kami di Polri berdasarkan perintah atasan proses penyelidikan harus dilakukan transparan," kata Mustofa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia meminta semua penyidik tidak menyalahgunakan wewenang dalam proses penyelidikan dan pengamanan barang bukti narkotika. "Kami tegaskan jika ada penyalahgunaan wewenang Polri dalam penyelidikan, kami tindak," katanya.

Kasatreskoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan 5 kilogram ganja yang dimusnahkan merupakan milik Saharudin, Saiful Bahri, Sahran, dan Saiful Bahtiar yang diamankan pada Minggu (22/1/2023). "Kami bakar semua bareng bukti menggunakan alat dari BNNNTB," kata Yogi.

ADVERTISEMENT

Keempat pelaku asal Kota Mataram tersebut diancam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) juncto pasal ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Adapun pemilik barang 33,64 gram sabu yang dimusnahkan ialah Arzaki Kalaly dan Sumayadi Arjis yang diamankan pada Selasa (28/1/2023), di Lingkungan Taman Kelurahan Karang Baru Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

"Kedua tersangka diancam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) undang-undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Yogi.




(irb/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads